Pemprov Diminta Atasi Blank Spot PPDB

Pemprov Diminta Atasi Blank Spot PPDB
Suasana ruang belajar di salah satu SD di Pandeglang, belum lama ini.

Bantenraya.co.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diminta untuk mengatasi masalah blank spot bagi

siswa yang akan melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Termasuk, memberikan solusi pada nasib siswa yang rumahnya masuk dalam zona blank spot yang tidak bisa mengakses sekolah negeri terdekat.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf menanggapi PPDB yang sebentar lagi akan dimulai.

Terakreditasi KARS, RSU Ibunda Komitmen Berikan Pelayanan bagi Masyarakat

Furtasan mengungkapkan, hingga saat ini masih ada sejumlah wilayah yang mengalami blank spot dan terkendala ketika akan melakukan PPDB.

“Sampai saat ini masih ada yang blank spot bahkan di Kota Serang,” katanya, Selasa (7 Mei 2024).

Salah satu wilayah yang termasuk dalam daerah yang blank spot yaitu perumahan Taman Banten Lestari di Kecamatan Serang, Kota Serang, dan sekitarnya.

Pasalnya warga di wilayah itu ketika akan mendaftar ke sekolah pada dua sekolah yang berbeda dari sisi jarak tidak bisa menjangkau jalur zonasi.

Sampah Tutupi Selokan di Pasar Rau Kota Serang

Ketika akan mendaftar ke SMAN 5 Kota Serang di Kecamatan Serang jarak rumah mereka tidak bisa masuk ke

radius yang memungkinkan untuk bisa mendaftar melalui jalur zonasi ke sekolah tersebut.

Begitu juga ketika mereka akan mendaftar di SMA lain yaitu SMA Negeri 4 Kota Serang di Kecamatan Kasemen

juga jarak rumah mereka tidak bisa masuk ke radius yang memungkinkan untuk bisa mendaftar melalui jalur zonasi. “Daerah ini yang saya sebut dengan blank spot,” katanya.

H-2 Jelang Lebaran, Okupansi Hotel di Pandeglang Capai 60 Persen

Titik lainnya juga merupakan blogspot ada di wilayah Sepang Kota Serang.

Sama seperti warga di perumahan Taman Banten Lestari warga di Sepang juga mengalami kendala yang sama

tidak bisa mengakses sekolah negeri melalui jalur zonasi karena secara jarak rumah mereka tidak masuk dalam radius zonasi.

“Makanya warga menuntut agar pemerintah mendirikan sekolah negeri di situ,” kata Furtasan.

Bulan Penuh Berkah, PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Meski demikian petasan mengaku tidak mengetahui secara persis jumlah pasti berapa wilayah yang masuk dalam blogspot zonasi PPDB.

Dia mengatakan warga yang berada di zonasi blan kspot perlu mendapatkan perhatian dan keberpihakan dari pemerintah provinsi Banten dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Setidaknya dengan memberikan porsi atau jatah bagi warga yang rumahnya masuk ke dalam wilayah blank spot. “Misalnya mereka dikasih kalau karsi 2 persen atau 3 persen,” katanya.

Foto saya mengatakan hingga saat ini masalah wilayah blankspot PPDB masih belum ada solusi.

Jelang Ramadan Terminal Sukadiri Banten Lama Dipadati Bus Peziarah

Bahkan aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud ristek juga belum mau komodir aspirasi dari warga yang masuk ke dalam wilayah blankspot PPDB.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan, untuk PPDB 2024 masih menggunakan 4 jalur seperti sebelumnya, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua/ wali. Sementara aturan yang terbaru terkait PPDB yaitu tidak diperbolehkannya anak numpang ke kartu keluarga orang lain.

Sementara itu, PPDB 2024 di Kabupaten Pandeglang bakal menjadikan sistem penerimaan jalur zonasi sebagai prioritas. Hal demikian disampaikan oleh Plh Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno. Secara keseluruhan, akan ada tiga jalur penerimaan lain, yakni afirmasi, prestasi, dan perpindahan mengikuti orangtua.

“Untuk kuota zonasi, pada tingkat SD, presentasinya sebesar 70 persen untuk penduduk yang bermukim di sekitar wilayah sekolah, sementara untuk tingkat SMP, ditetapkan sebesar 50 persen,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Kata dia, hal tersebut sudah tertuang dalam petunjuk teknis yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 400.3.5.1/869-Disdikpora/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Secara umum selain petunjuk teknis yang menjadi pedoman bagi seluruh sekolah dari tingkat TK, SD, dan SMP di Pandeglang dalam proses PPDB tahun ajaran 2024/2025, di dalamnya juga mencakup prosedur, kriteria, dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh peserta didik maupun pihak sekolah.

“Jadi di dalamnya juga sudah jelas bagaimana prosedur yang harus dilakukan, kemudian kriteria, dan persyaratan yang harus di patuhi oleh sekolah dan peserta didik,” terangnya.

Nono menuturkan bahwa diprioritaskannya jalur Zonasi lantaran pemerintah sengaja memberikan kesempatan lebih kepada penduduk yang tinggal di sekitar wilayah satuan pendidikan tersebut khususnya pada tingkat SD dan SMP.

“Sementara untuk jalur afirmasi memiliki kuota penerimaan sebesar 15 persen, diikuti oleh jalur perpindahan mengikuti orangtua sebesar 5 persen. Kemudian, jalur prestasi mempertimbangkan nilai-nilai rapor serta prestasi non-akademik sebagai faktor penentu penerimaan di sekolah yang dituju,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan PPDB itu sendiri, lanjutnya, peserta didik dan sekolah bisa dilakukan secara online atau daring dan offline atau luring atau tatap muka.

“Dalam kegiatan tersebut tidak tersedia jaringan, maka PPDB bisa dilakukan secara tatap muka atau langsung, kemudian pendaftaran dapat dilakukan oleh orangtua/wali peserta didik baru ataupun kolektif oleh asal sekolah dengan membawa persyaratan administrasi,” ujarnya. (tohir/aldi)

Aldi Setiawan/Banten Raya
Suasana ruang belajar di salah satu SD di Pandeglang, belum lama ini.

Pos terkait