BANTENRAYA.CO.ID – Hakim dan panitera Pengadilan Negeri Serang diadukan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung setelah memutusan perkara secara tiba-tiba ditengah pembacaan duplik.
Para pengugat melalui kuasa hukumnya, mengadukan langkah putusan hakim Pengadilan Negri Serang yang diketuai Ikha Tina, anggota Yuliana dan M Arief Adhikusumo, serta panitera Radita Phitaloka Sutedja ini dinilai janggal dan diluar kelaziman tata cara persidangan perkara.
Menurut kuasa hukum penggugat, Setia Dharma, pelaporan para hakim dan panitera di Pengadilan Negri Serang Banten ini sebagai salah satu langkah agar keadilan hukum dan etika persidangan bisa ditegakan.
“Ini semata mata agar proses penegakan hukum tidak semaunya. Ada tata cara dan etika persidangan yang harus dipatuhi”, ucap Setia Dharma.
Setia Dharma mengaku, selama belasan tahun menjadi pengacara yang mendampingi klien, baru kali ini menemukan putusan dilakukan ditengah tengah pembacaan duplik. Setia Dharma merasa heran dengan putusan yang tiba tiba, tanpa penjadwalan atau pemberitahuan pada para pihak.
“Kalau melihat jadwal kan pembacaan duplik. Tapi di hari yang sama, kok muncul di ecourt soal putusan perkara no.70/Pdt.G/2023/PN.Srg” tambah Setia Dharma.
“Inikan Perbuatan melawan Hukum, bukan sengketa waris, dalam proses pembuatan AJB dengan sengaja menghilangkan nama beberapa ahli waris”, tutur Setia Dharma.
Dalam laporan pengaduannya ke Komisi Yudicial, kuasa hukum Setia Dharma diterima dengan baik oleh petugas dan menyerahkan berkas pelaporan untuk Ketua Komisi Yudisial.
Selain itu, pelaporan juga dilakukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.***