SERANG, BANTEN RAYA – Pelaku penyegelan SDN Anyer 4 di Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer akan melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk mendapatkan jawaban atas kepemilikan tanah SDN Anyer 4 yang mereka segel pada Senin pekan kemarin.
Kuasa hukum warag yang mengaku sebagai ahli waris tanah SDN Anyer 4 Nahot Simanulang mengatakan, menurut data yang dimilikannya bahwa ahli waris yang berhak atas tanah SDN Anyer 4. “Tapi pemda juga merasa punya hak makanya kita minta adu data,” ujar Nahot usai pertemuan di ruang rapat Tb Saparudin, Pemkab Serang, Senin (13/3).
Ia menjelaskan, lantara Pemkab Serang belum bisa memberikan data kepemilikan tanah secara utuh pihkanya pekan ini akan melayangkan somasi kepada Pemkab Serang. “Nanti ditunjukan kepada bupati somasinya dan kita tunggu jawabannya. Kalau hasilnya memuaskan akan kita gugat secara perdata karena keputusan yang inkrah ada di pengadilan,” katanya.
Nahot mengaku membuka segel yang telah dipasang di gerbang SDN Anyer 4 karena ada permintaan dari Camat Anyer Imron Ruhyadi. “Kita hargai Pak Camat sebagai kepala wilayah. Kita buka dengan catatan kita dijembatani untuk bertemu dengan pemda,” paparnya.
Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, pihaknya menerima kunjungan pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah SDN Anyer 4 untuk menampung aspirasi yang mereka sampaikan. “Kalau dia membuat somasi nanti somasinya kita jawab,” katanya.
Ia menghargai pengakuan warga yang mengklaim sebagai ahli waris namun ia mengingatkan kepada para penyegel agar tidak lagi melakukan penggembokan atau penyegelan. “Proses belajar mengajar di sana harus tetap berjalan. Lahan SDN Anyer 4 ini sudah masuk dalam perencanaan untuk pembautan sertifikat karena kami memiliki ndasarnya,” tuturnya. (tanjung/fikri)