SERANG, BANTEN RAYA- Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktek prostitusi online dengan modus panti pijat di Ruko Mardigress, Jalan Citra Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini dua orang pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya yaitu NA (22) selaku operator penerima uang transaksi prostitusi, dan HG (42) pemilik panti pijat yang memperkerjakan 9 perempuan pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MeChat di wilayah Tangerang, dilakukan pada 31 Mei 2022 lalu.
“Prostitusi online ini awalnya ditawarkan melalui media sosial. Lokasinya di panti pijat Spa Rahayu,” katanya kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis (16/6/2022).
Shinto mengungkapkan, dalam menjalankan praktek ilegal ini, pelaku menarif setiap PSK seharga Rp500 ribu untuk layanan short time atau layanan singkat selama 1 jam.
“Uang itu diterima oleh tersangka NA selaku operator, dan uang itu kemudian dibagi untuk tiga orang. Rp100 ribu untuk tersangka HG, Rp50 ribu untuk NA dan sisanya Rp350 ribu untuk terapis (PSK) yang memberikan layanan seksual,” ungkapnya.
Shinto menambahkan, dari hasil pengungkapan itu kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 unit handphone, bukti screenshoot atau chatting, dan uang tunai sekitar Rp3 juta. “Para pelaku ini memperkerjakan perempuan-perempuan muda berusia sekitar 22 tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, bisnis prostitusi online modus panti pijat tersebut, baru beroperasi. “Mereka menggunakan aplikasi MeChat, dari pemeriksaan mereka baru dua bulan beroperasi,” katanya.
Wendy menegaskan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (1TE) dan pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan perbuatan asusila.
“Kita sangkakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)