Trending

Polisi Grebek Rumah Pengedar Sabu di Perumahan TBL

Henky menerangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, warga perumahan TBL itu telah menjual sebagian narkoba kepada pelanggannya. Dari 100 gram yang dimiliknya, hanya tersisa sekitar 55 gram sabu.

“Tersangka mengambil sabu di wilayah Kopo, sebanyak bungkus plastik klip dengan berat 100 gram pada Senin 8 Mei 2023, yang dibeli dari seorang bandar berinisial BY,” terangnya.

Related Articles

Menurut Hengky, tersangka AHT juga telah menebar beberapa paket kecil sabu di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, salah satunya di sekitar terminal Pakupatan, Kota Serang.

Baca juga : Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap

“Kami melakukan pengembangan mencari narkotika jenis shabu yang sudah ditebar tersebut, dan ditemukan kembali barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Hengky menegaskan AHT tergiur keuntungan besar dari penjualan narkoba tersebut. Dari 100 gram sabu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta.

“Mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp1 juta per 10 gram,” tegasnya.

Hengky mengatakan bisnis haram itu telah dijalani AHT sejak April 2023 lalu. Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya.

“Untuk BY sudah masuk daftar pencarian orang. Pelaku di akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button