BANTENRAYA.CO.ID – Pengurus Partai Demokrat Provinsi Banten mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang di Jalan Syekh Nawawi Kota Serang, Selasa 4 April 2023.
Dalam kesempatan itu para pengurus Partai Demokrat Provinsi Banten meminta perlindungan hukum dan keadilan dari PTUN Serang.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BPHPP) Partai Demokrat Provinsi Banten Muhammad Yusuf mengatakan, sebelumnya Moeldoko mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat untuk menggugat kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.
Namun sayang dalam gugatan itu Moeldoko kalah.
“Tidak puas, Moeldoko mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak. Maka secara hukum kepengurusan AHY yang sah,” kata Yusuf.
Dikatakan Yusuf sesuai dengan prosedur hukum, pencarian keadilan hanya sampai kasasi. Karena Keputusan Mahkamah Agung adalah final dan mengikat.
Sehingga kepengurusan AHY-lah yang secara hukum merupakan kepengurusan yang sah dan diakui oleh hukum.
Langkah hukum terakhir yang bisa dilakukan adalah peninjauan kembali atau PK terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Tak Dengarkan Usulan Tokoh Pendiri Banten, Fraksi Masih Usulkan Al Muktabar
Namun, syaratnya harus ada kekhilafan hakim dan bukti baru (novum). Sayangnya kedua syarat itu tidak dimiliki oleh Moeldoko.
Bukti baru yang diklaim dimiliki Moeldoko pun diyakini bukan bukti baru melainkan bukti lama.
“Tapi ternyata 4 novum itu bukan bukti baru karena sudah diperiksa ketika di MA,” katanya.
Yusuf meyakini bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi bahkan oleh penguasa.
4 Destinasi Wisata di Jakarta Ini Cocok untuk Libur Lebaran selain Kebun Binatang Ragunan
Karena itu dia meyakini bahwa Mahkamah Agung akan memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat di bawah kepemimpinan ketua umum AHY.
Dia mengatakan, PK yang diajukan Moeldoko dilakukan setelah Partai Demokrat mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon Presiden bersama dengan Partai Nasdem dan PKS.
PK yang dilakukan Moeldoko jelas adalah upaya yang dilakukan untuk menggagalkan pencalonan Anies Baswedan.
Namun dia mengaku bahwa seluruh kader partai Demokrat di seluruh Indonesia tidak gentar dengan adanya PK yang diajukan oleh Moeldoko.
Tinggal klik! 5 Link Twibbon HUT TNI AU ke-77 2023 Paling Baru untuk Story di Media Sosial
Bahkan, dengan adanya PK dari Moeldoko ini dia mengklaim bahwa Partai Demokrat saat ini semakin kompak dan kuat serta bersatu untuk melawan upaya perebutan Partai Demokrat oleh Moeldoko.
“Kami semakin solid, semakin erat, semakin kuat menyongsong Pemilu 2024,” katanya.
Sekretaris DPW Partai Demokrat Provinsi Banten Eko Susilo mengatakan, 4 novum yang dikliam dimiliki oleh Moeldoko sebetulnya adalah novum atau bukti lama yang sudah kalah dalam pengadilan sebelumnya.
Dia meyakini bahwa PK yang diajukan Moeldoko adalah untuk merebut kepemimpinan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Bapak AHY.
“Karena itu kami melayangkan surat perlindungan hukum dan keadilan ke PTUN,” katanya.
5 Rekomendasi Hotel Harga Cuma Rp200 Ribuan di Bali, Cocok untuk Libur Lebaran
Eko juga meyakini bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Moeldoko akan gagal dan Mahkamah Agung akan tetap memutuskan bahwa Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY adalah yang sah secara hukum. ***