BANTENRAYA.CO.ID – Indeks tata kelola pengadaan (ITKP) barang dan jasa Kabupaten Serang tahun 2023 mengalami kenaikan dari rangking keempat menjadi rengking ketiga.
Dengan naiknya rangking ITKP itu, Pemkab Serang mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bagian Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Serang Hendri Nurafdi mengatakan, penilaian ITKP dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Penilaian oleh LKPP itu juga berlaku untuk seluruh kementerian, lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Tahun ini Alhamdulillah untuk Kabupaten Serang naik masuk rangking terbaik ketiga,” ujar Hendri, Minggu 1 Oktober 2023.
“Dengan skor 78,05 setelah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Tapi kita masih di atas provinsi dan kabupaten/kota lain di Banten,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penilaian ITKP oleh LKPP dilakukan setahun sekali dengan indikator penilain mulai dari sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).
Kemudian juga ePurchasing, non eTendering dan non ePurchasing, toko daring, dan eKontrak.
“Kenaikan ITKP ini berkat kerja sama semua pihak terutama teman-teman di OPD seperti dalam menginput rencana pengadaannya di SIRUP harus lebih awal,” katanya.
Tahun Depan Incar Target Lebih
Hendri mengaku, pihaknya menargetkan tahun depan bisa mendapatkan skor 90 dengan cara memperlajari kekurangan yang masih terjadi pada 2023 ini.
BACA JUGA: Kondisi Terkini dari Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap, Masih Ada Bekas Luka di Wajah
“Yang masih jadi kekurangan itu contohnya, banyak pelaksanaan ePurcashing yang belum selesai di sistemnya karena masih transisi,” tuturnya.
Seharusnya, kata Hendri, pelaksanaan ePurchasing dilakukan dari awal sampai akhir namun yang terjadi sekarang ini baru sampai pesan, negosiasi, dan kontrak.
Padahal, di sitemnya harus meng-upload waktu pengiriman barang dan waktu selesainya kontrak.
BACA JUGA: 20 Top Sekolah Paling Cerdas: Nggak Usah Jauh-jauh, Rangking 1 se- Indonesia Ternyata di Banten
“Hasil penilaian ITKP ini informasinya akan disampaikan ke Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh LKPP,” tuturnya. ***