SERANG, BANTEN RAYA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 usul Gubernur telah disetujui oleh DPRD Provinsi Banten untuk menjadi Perda. Persetujuan bersama tersebut tertuang dalam rapat paripurna DPRD Banten di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (5/7/2022).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal mengatakan mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 telah disampaikan Pj Gubernur dalam rapat paripurna DPRD pada 15 Juni 2022. Raperda ini merupakan pertanggungjawaban keuangan yang memuat unsur-unsur pelaporan.
“Pertama laporan realisasi anggaran, kedua laporan perubahan saldo anggaran lebih, ketiga laporan operasional. Keempat laporan perubahan ekuitas, kelima neraca, keenam laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) diperoleh sejumlah laporan. Laporan realisasi anggaran dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2021. Pendapatan Rp11,62 triliun, belanja Rp8,23 triliun, transfer Rp3,42 triliun.
“Surplus/defisit Rp37,3 miliar, pembiayaan penerimaan Rp681,3 miliar, pembiayaan pengeluaran Rp73,9 miliar. Pembiayaan netto Rp607,4 miliar dan silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) Rp570,1 miliar,” katanya.
Selanjutnya, selisih anggaran dengan realisasi pendapatan senilai Rp303,7 miliar, selisih anggaran dengan realisasi belanja Rp810,5 miliar, selisih anggaran dengan realisasi transfer Rp63,3 miliar. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit Rp570,1 miliar, selisih anggaran dengan hasil penerimaan pembiayaan Rp32,9 miliar.
Lalu untuk selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran anggaran Rp0 serta selisih anggaran dengan pembiayaan netto Rp32,9 juta. Neraca per 31 Desember 2021, aset Rp19,53 triliun, jumlah kewajiban Rp1,68 triliun dan jumlah ekuitas Rp17,85 triliun,” ungkapnya.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran dalam rapat finalisasi dan pleno menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi perda,” tegasnya.
Meski disetujui, lanjut Faizal, Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten dengan beberapa masukan dan saran. Diantaranya, Pemprov Banten agar lebih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dan inventarisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum maksimal, salah satunya retribusi daerah.
Kemudian silpa masih besar diharapkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang menjadi prioritas. Seperti misalnya di bidang pendidikan dan kesehatan sehingga silpa bisa berdayaguna dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Mempercepat penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, memperbaiki pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel yang akhirnya bisa meningkatkan PAD,” tuturnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutannya mengatakan, persetujuan bersama DPRD merupakan rangkaian akhir dari pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan.
“Setelah sebelumnya dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD,” ujarnya.
Lebih lanjut Al menegaskan, proses tata kelola pemerintahan telah dijalankan Pemprov Banten dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang cukup baik. Salah satunya ditandai dengan diraihnya kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk keenam kalinya.
“Selanjutnya juga dengan disetujuinya bersama penetapan Raperda menjadi perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021,” katanya.
Persetujuan bersama akan dijadikan dasar untuk menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Akan tetapi sebelumnya, raperda tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada Mendagri paling lama 3 hari setelah adanya persetujuan bersama. “Untuk dievaluasi dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub,” ujarnya. (***)