Realisasi Pajak Daerah Baru Tercapai Rp 20 Miliar Lebih, Dari Target Pajak Daerah Rp 84 Miliar Lebih

Reklame
Pengendara melintasi salah satu reklame di kawasan Alun-alun Pandeglang, Senin 29 Mei 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Realisasi penerimaan pajak daerah dari 11 sektor pajak di Kabupaten Pandeglang belum tercapai.

Dari target pajak daerah tahun 2023 Rp 84,068,138,143 atau Rp 84 miliar lebih, yang baru tercapai Rp 20,010,939,595 atau Rp 20 miliar lebih.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, 11 sektor pajak daerah diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Tabligh Akbar Hari Jadi Pandeglang Dihadiri Ustadz Abdul Somad, Simak Jadwalnya di Sini

Selanjutnya, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral logam dan batuan.

Ada juga pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kepala Bidang Penagihan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah Pandeglang, Yunisa membenarkan, target pajak daerah tahun ini belum tercapai sepenuhnya. Akibat minimnya kesadaran membayar pajak.

BACA JUGA : 384 Jemaah Haji Pandeglang Kloter 16 Diberangkatkan, Tangis Keluarga Jemaah Tak Terbendung

“Realisasi pajak daerah baru 23,80 persen dari target. Kendalanya kurang sadarnya wajib pajak untuk bayar pajak tepat waktu,” kata Yunisa, Senin 29 Mei 2023.

Dari 11 sektor pajak, kata Yunisa, realisasi pajak yang paling rendah hanya beberapa sektor. Diantaranya, pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan di setiap kecamatan di Pandeglang.

“Yang paling rendah pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, dikarenakan belum optimalnya pemutahiran data bumi dan bangunan,” jelasnya.

BACA JUGA : Pemda Pandeglang Kembali Raih WTP atas LKPD tahun 2022

Menurutnya, dinasnya terus berupaya melakukan penagihan pajak yang menunggak. Bagi yang belum bayar pajak, kata dia, akan disanksi.

“Iya kita lakukan penagihan pajak kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran. Apabila tidak melakukan pembayaran, maka akan kami lakukan penindakan bersama Satpol PP dengan memasang plang dan spanduk belum bayar pajak,” tegasnya.

Dia mengimbau, masyarakat untuk membayar pajak sesuai peraturan. Terutama pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.

BACA JUGA : Hewan Jenis Trenggiling Beredar di Pandeglang, Diserahkan ke BKSDA

“Silahkan melakukan pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan sebelum batas waktu jatuh tempo 30 September 2023,” pesannya. ***

Pos terkait