Rozy dan Rihanah Terancam 9 Bulan Penjara
Bantenraya.co.id- Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan Rozy Zay Hakiki dan Rihanah sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan.
Keduanya terancam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, dan dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
“Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan RH (Rihanah) dan RZ (Rozy) sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan pasal 284 KUHP,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (24 Agustus 2023).
Herlia menambahkan, setelah penetapan tersangka, kepolisian juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Penyidik telah mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan,” tambahnya.
Herlia mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
“Kami melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
TOP! 5 Tempat Wisata di Salatiga yang Indah dan Menakjubkan, Wajib Dikunjungi
Dalam kesempatan itu, Herlia berharap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif, sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera.