Rugi Ratusan Juta, Pengusaha Laundry di Ona Regency Lebak Laporkan Pengelola

BANTEN RAYA.CO.ID  – Pengusaha  Laundry bernama Rubiah di komplek perumahan Ona Regency, Jalan Siliwangi, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupetan Lebak, merasa dirugikan karena sudah menghabiskan uang Rp 359 juta untuk membeli ruko kepada pengelola perumahan yakni Efi pada  bulan Mei 2022. Namun hingga kini, sertifikat kepemilikan ruko tak kunjung diterbitkan. Atas kejadian itu pada Rabu 7 Juni 2023 pengusaha Laundry melaporkan pengelola perumahan kepada Satreskrim Polres Lebak.

BACA JUGA : Diduga Belum Kantongi Surat Izin, Ini Penjelasan Direktur PT TJM di Lebak

Related Articles

Rubiah mengatakan, berkas-berkas pelaporan sudah di serahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Lebak dengan didampingi oleh kuasa hukum bernama Siti Maspupah.

“Ya benar hari ini, saya melaporkan pengelola perumahan dengan alasan saya merasa dirugikan, awalnya saya sudah diberikan janji transaksi akan dibatalkan dan uang akan segera diganti, namun hingga sekarang belum ada uang pengembalian secara total, memang sudah ada uang pengembalian Rp 20 juta, tapi sebelumnya saya sudah nolak. Namun pak Efi memaksa untuk mentransfer uang itu,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Kamis 8 Juni 2023.

Ia menuturkan, paling parah setelah  membeli ruko kepada pihak pengelola bukannya tinggal menikmati ketenangan. Namun dirinya harus membayar sewa kembali kepada pemilik tanah dengan tarif Rp 25 juta pertahun.

“Saya sudah beberapa kali menghubungi pengelola untuk menyelesaikan persoalan dengan pemilik lahan atau tanah tapi pengelola selalu mencari alasan dan tidak ada upaya apapun untuk melakukan penyelesaian tersebut,” tutur Rubiah.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button