Samakan Persepsi Tentang KIP, Universitas Primagraha Sosialisasikan Peraturan

BANTENRAYA.CO.ID- Universitas Primagraha atau UPG menggelar sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2022

Selain itu, UPG juga mensosialisasikan pedoman pelaksanaan program bantuan uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendididkan (SPP) mahasiswa semester genap tahun 2020/2021.

Sosialisasi Persesjen dan pedoman pelaksanaan program bantuan UKT yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan dan pihak kepolisian itu digelar dalam rangkan menyamakan persepsi tentang program kartu indonesia pintar (KIP).

BACA JUGA: Ribuan Orang Ramaikan Acara Colour Fun Universitas Primagraha

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, ada persepsi yang sama antara kami dengan mahasiswa dan stakeholder terkait, karena selama ini masih ada kesimpangsiuran persepsi,” ujar Rektor UPG Romli Aredie di ruang aula Gedung B UPG, Rabu 9 Agustus 2023.

Ia menilai, sosialisasi tersebut sangat penting untuk semua pihak karena berdasarkan pengalaman selama ini ada persepsi yang berbeda.

“Tadi (kemari) ada usulan-usulan dari stakeholder sosialisasi ini harus terus menerus jangan hanya sekali agar masyarakat paham terkait dengan KIP,” katanya.

BACA JUGA: Universitas Primagraha Sukses Gelar 1 Day Basketball

Romli menegaskan, besaran beasiswa KIP yang diterima mahasiswa tidak sama antara prodi yang akreditasinya C dengan B atau D, namun ada di antara mahasiswa yang beranggapan dipotong oleh pihak kampus padahal akreditasi prodinya masih C.

“Yang juga perlu masyarakat pahami, ternyata ada klausul yang menyatakan mereka (mahasiswa-red) harus bayar untuk kegiatan seperti KKM (kuliah kerja mahasiswa), pembelian jas almamater, kemudian wisuda termasuk asrama,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button