BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah memastikan akan mulai mendistribusikan gaji ke-13 untuk seluruh PNS dan aparatur negara lainnya pada Juni mendatang.
Tak terkecuali para PNS di lingkungan Pemprov Banten yang juga akan menerima gaji ke-13 pada bulan depan atau kurang dari seminggu lagi.
Ternyata besaran gaji ke-13 PNS Pemprov Banten ini memiliki nilai yang bisa mencapai belasan hingga puluhan juta.
BACA JUGA: Harga Tiket Nonton Film Jin Khodam di Bioskop Jakarta Hari ini Budget Mulai Rp25 Ribu
Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang diberikan negara kepada PNS, anggota Polri dan TNI serta aparatur negara lainnya.
Pemberian dana tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, 20, 21 dan 22 Tahun 2016.
Adapun waktu pemberiannya akan diserahkan 1 kali dalam setahun yang biasanya didistribusikan pada pertengahan tahun.
BACA JUGA: FK KIM Kota Serang 2023-2026 Dilantik Asda III Kota Serang, Simak Peran dan Fungsinya
Dikutip Bantenraya.co.id dari laman Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan jika gaji ke-13 akan diberikan pada Juni.
Adapun komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 dan kelompok aparatur penerima yang menerima akan sama dengan THR tahun ini.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13,” tuturnya.
Ia mengatakan, uang gaji ke-13 diharapkan bisa dimanfaatkan dan membantu belanja pendidikan keluarga aparatur negara.
“Untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujarnya.
Rincian Komponen Gaji ke-13
Adapun sumber pemberian gaji ke-13 bersumber dari 2 pembiayaan yakni APBN dan juga APBD.
BACA JUGA: 5 Hotel Terdekat PVJ Bandung, Homey dan Nyaman dengan Kisaran Harga Rp500 Ribuan
Untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD yakni terdiri atas gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat dengan aparatur negara tersebut.
Tunjangan yang melekat itu terdiri atas terdiri tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan.
Kemudian juga ada tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
BACA JUGA: Tempat Wisata Terindah di Manado Paling Cantik dan Instagramable
Besaran Gaji Pokok PNS
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Selain gaji pokok, komponen tambahan penghasilan atau tukin maksimal 50 persen juga akan diberikan.
BACA JUGA: Fakta Menarik Halle Bailey Pemeran Ariel di The Little Mermaid yang Tayang di Bioskop
Nilai Tukin PNS Pemprov Banten
Adapun besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.
Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.
Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
BACA JUGA: Tempat Wisata Terindah di Manado Paling Cantik dan Instagramable
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.
Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.
Lalu Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta.
Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta. Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta.
Golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta. ***