Segel SMPN 1 Mancak Dibuka Kembali, Bupati Serang: Kita Laporkan ke Polres Cilegon

IMG 20230502 WA0006
SMPN 1 Mancak disegel Aris Rusman yang mengklaim sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut, Selasa 2 Mei 2023.

BANTENRAYA.CO.ID – Gedung SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang yang disegel Aris Rusman yang mengaku sebagai ahli waris sudah dibuka kembali.

Dibukannya kembali segel SMPN 1 Mancak yang dipasang pada Selasa 2 Mei 2023, pukul 05.00 WIB karena adanya permohonan dari kepolisian agar segel dibuka dan siswa bisa masuk kelas.

Namun Bupati Serang Rt Tatu Chasanah tetap akan melaporkan kasus penyegelan SMPN 1 Mancak tersebut ke pihak kepolisian karena sudah menggangu aktivitas siswa.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: SMPN 1 Mancak Kembali Disegel, Penyegel: Saya Tutup Total

“Iya kita buka segelnya karena ada permintaan,” ujar Aris kepada Bantenraya.co.id, Selasa 2 Mei 2023.

Ia mengaku sudah melakukan konsolidasi dan mediasi dengan perwakilan Pemkab Serang di Polres Cilegon. “Kita akan mediasi dulu,” katanya.

Sementara itu, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengaku sudah mengetahui penyegelan SMPN 1 Mancak dari Kepala Dindikbud Asep Nuhrahajaya.

“Tadi subuh saya mendapat laporan dari Pak Kadis bahwa ada penggembokan lagi SMPN 1 Mancak,” tuturnya.

BACA JUGA: Sudah Dibuka, Pengajuan Bacaleg di Kabupaten Serang Sepi Pendaftar

Tatu menjelaksan, terkait dengan masalah lahan SMPN 1 Mancak sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan Pemkab Serang.

“Kita memproses sesuai jalur hukum. Jadi akan kita laporkan ke Pak Kapolres Cilegon karena masuk wilaya hukum Cilegon dan kita melampirkan hasil keputusan pengadilan,” katanya.

Terkait permasalah tersebut, lanjut Tatu bukan lagi ranah Pemkab Serang melainkan ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini sangat mengganggu dan saya rasa beliau (Aris Rusman-red) tidak mengerti karena ini sudah di bawah ke ranah hukum dan sudah ada putusannya,” paparnya.

BACA JUGA: Tidak Mau Kecolongan, Bapenda Kabupaten Serang Cek Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka

Selain itu, tindakan yang dilakukan Aris bukan hanya perbuatan tidak menyenangkan akan tetapi betul-betul mengganggu proses kegiatan belajar anak-anak.

“Kalau berbicara dokumen itu kan sudah ditempuh jalur hukumnya dan yang memenangkan pemda, pastinya sudah dilakukan pengecekan,” katanya.

Ia mengungkapkan, putusan pengadilan tersebur akan dijadikan bahan untuk melapor ke polisi. “Ini pastinya mengganggu psikologis anak-anak,” tuturnya.***

Pos terkait