Sekda Nanang Saefudin Diusulkan Jadi Pj Walikota Serang, Wakil Ketua DPRD Hasan Basri: Beliau Sangat dan Paling Layak

Sekda Nanang Saefudin diusulkan jadi Pj Walikota Serang, wakil ketua DPRD Hasan Basri: Beliau sangat dan paling layak
Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri. (Instagram @hasanbasri_official)

BANTENRAYA.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, dinilai layak menduduki jabatan Penjabat (Pj) Walikota Serang.

Dari segi kualifikasi, Sekda Nanang Saefudin paling memenuhi.

Penilaian Sekda Nanang Saefudin layak menjabat Pj Walikota Serang, itu disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:PemooPuluhan Pedagang Pasar Lama Kota Serang Terjerat Pinjaman Rentenir, Pemkot Serang Siap Fasilitasi dengan Bank Jabar Banten

Sekadar diketahui, usulan Nanang Saefudin menjadi Pj Walikota Serang, menyusul akan berakhirnya masa jabatan Walikota Serang Syafrudin pada 5 Desember 2034.

Selain itu, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin pun akan mengundurkan diri, lantaran mencalonkan sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.

Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, dari segi kualifikasi Sekda Nanang Saefudin paling memenuhi, karena memiliki pengalaman yang cukup banyak di Pemerintah Kota Serang.

BACA JUGA:Pemkot Serang Ajak Pejabat dan ASN Belanja di Pasar Tradisional

“Tentu dari sisi pengalaman juga beliau paling luas dan menguasai. Sebelum menjadi Sekda, beliau sudah bertugas keliling tiap OPD. Pastinya sangat memahami setiap permasalahan, jadi beliau sangat dan paling layak,” kata Nanang Saefudin, kepada Banten Raya, Selasa (15/8/23).

Hasan Basri juga menilai Sekda Nanang Saefudin secara psikologis dengan semua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang.

“Secara psikologis juga insya Allah, beliau (Nanang Saefudin-red) paling dekat dengan semua ASN di Pemkot Serang. Pasti daya terimanya (akseptabilitas) juga paling besar. Ini pendapat pribadi,” ucap dia.

BACA JUGA:Pemkot Serang Gelar Cukur Rambut Gratis Dalam Rangka HUT Kota Serang ke-16

Hasan Basri menjelaskan, usulan Pj Walikota Serang akan dilakukan sesuai mekanisme tata tertib DPRD Kota Serang.

“Secara institusi di DPRD tentu akan ada proses sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023,” jelasnya.

Hasan Basri mengaku pihaknya belum menjadwalkan pembahasan tentang usulan Pj Walikota Serang.

BACA JUGA:Forum Honorer Larang Pemkot Serang Mengangkat Tenaga Non ASN Baru

“Belum dijadwalkan. Insya Allah kita usulkan untuk mulai ada pembahasan,” tandasnya. ***

Pos terkait