Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Ini Aturannya dari Kemendikbudristek

Ijazah
Sekolah dilarang tahan ijazah siswa berdasarkan aturan Kemendikbudristek. (Pixabay/akshayapatra)

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Cilegon mengintruksikan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa.

Tidak boleh menahan ijazah siswa tersebut berlaku bagi sekolah negeri dan swasta yang ada di naungan Kemeneterian Pendidikan dan Kebudyaan Riset dan Teknologi atai Kemenbudristek RI.

Jika ada tunggakan soal pembayaran sekolah dan lainnya, tetap saja sekolah tidak boleh menahan ijazah sebagai jaminan.

Bacaan Lainnya

Diketahui, biasanya sekolah dari mulai dasar hingga atas sering kali melakukan penahanan terhadap ijazah siswa.

Namun, dengan adanya petujuk tekni (Juknis) dari Kemenbudristek Ri, maka hal tersebut tidak boleh lagi dilakukan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dindikbud Kota Cilegon Najid menjelaskan, jika sekolah tidak boleh menahan ijazah apapun alasannya.

“Ijazah ini harus diberikan kepada siswa. Tidak boleh ada asalan untuk menahannya,” katanya, Kamis 8 Juni 2023.

Najid menyampaikan, jika siswa masih ada sangkutan biasyaa atau lainnya di sekolah, maka yang menajdi jaminan harus lainnya tidak boleh ijazah.

“Berlaku bagi negeri dan swasata karena itu ada aturan dari kementerian. Jadi jika masih ada sangkutan maka lainya jadi jaminan, jangan ijazah,” jelasnya.

Disisi lain, Najid mengungkapkan, jika pihak sekolah tidak boleh memungut apapun dalam pengambilan ijazah.

Termasuk juga bayaran soal tandatangan dan penulisan ijazah itu tidak dibenarkan secara aturan.

“Jadi tidak benar itu, makanya tidak boleh ada pungutan untuk ijazah dalam bentuk apapun,” pungkasnya.

Jika ada, maka diharapkan masayrakat untuk menyampaikan kepada pihak dinas, sehingga nantinya ada teguran dan pemangilan kepada sekolah bersangkutan.

“Biar nanti ada panggilan untuk pihak sekolah. Laporkan saja kepada kami jika ada pungutan soal ijazah,” ucapnya.

Diketahui, Pemkot Cilegon melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon pada 2022 telah melakukan pembebasan sebanyak 192 siswa yang ijazahnya ditahan sekolah.

Angka tersebut cukup banyak mengingat pentingnya ijazah untuk seseorang, baik itu melanjutkan sekolah atau bekerja.

Dengan adanya aturan tidak boleh ada ijazah yang ditahan dan dijadikan jaminan, maka harapannya tidak ada lagi anggaran yang terpakai untuk melunasi ijazah siswa.

Total sebanyak 2 ribu lebih siswa yang ijazahnya masih tertahan, dengan estimasi pelunasan biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp2,5 miliar di 14 sekolah.

Selain upaya menebus ijazah, Pemkot Cilegon sedang membangun komunikasi dengan berbagai tingkat sekolah agar bisa merelakan ijazah para alumninya.

Hal itu, agar tidak ada lagi ijazah yang tertinggal di sekolah karena alasan biaya. ***

Pos terkait