Trending

Selundupkan 319 Kilogram Sabu, Delapan WNA Iran Divonis Mati

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Cilegon hanya menuntut mati tujuh orang terdakwa, sedangkan Amir Naderi hanya dituntut hukuman seumur hidup, karena telah membantu pengungkapan penyelundupan karena menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di sebuah kapal.

Dalam dakwaan JPU, pada Januari 2023, Ali Baluchazai (DPO) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.

Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut.

BACA JUGA : Swiss-Belinn Modern Cikande Menyajikan Kombinasi Akomodasi Terbaik dan Lokasi Strategis

Setelah menerima pekerjaan itu, Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.

Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari. Sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya.

Dalam pertemuan itu, diinformasikan jika barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu. Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran. Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai.

Kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button