Sidang Penyelundupan 319 Kilogram Sabu Oleh 8 WNA Iran Dijaga Barracuda, dan Ratusan Polisi Bersenjata

IMG 20230811 11543854
Dijaga ketat oleh polisi bersenjata / Banten Raya

BANTENRAYA.CO.ID – Sidang kasus penyelundupan 319 kilogram sabu oleh delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dijaga ketat oleh kepolisian.

Dua unit kendaraan taktis Barracuda diterjunkan dan 113 personil gabungan dari Brimob, Polsek Cipocok hingga Polda Banten mengamankan sidang ke delapan WNA Iran tersebut.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Kejagung menghadirkan kedelapan WNA Iran dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Kedelapan warga Iran tersebut yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

Baca Juga : Kos-kosan di Kota Serang Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Persidangan dengan beragendakan keterangan kedelapan terdakwa warga Iran tersebut digelar di aula utama Pengadilan Negeri Serang.

Diketahui dalam dakwaan JPU, pada Januari 2023, Ali Baluchazai (DPO-red) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.

Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut.

Setelah menerima pekerjaan itu, Yudha menambahkan Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.

Baca Juga : Bawa 319 Kilogram Sabu, Delapan Warga Iran Didakwa Pasal 144 dan Terancam Hukuman Mati

Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani,
Amir Naderi, Shahab Syahraky,
Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

Sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya. Dalam pertemuan itu, diinformasikan jika barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu.

Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran. Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai.

Kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.

Baca Juga : Didudag Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Tujuh  Anggota Polda Metro Jadi Tersangka: Begini Penjelasannya

Lalu datang dua kapal yang ditumpangi 4 orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya-red). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal (Abdul Rahman-red) dan menyerahkan 12 karung berisi 319 kilogram narkoba.

Kedelapan warga Iran itu kemudian membongkar karung tersebut, dan menghitung kembali isi dalam karung, setelah dihitung terdapat 309 bungkus narkoba. Selanjutnya secara estafet menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan (dibawah tanki solar-red).

Setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, ketika sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba, tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menangkap kapal warga Iran tersebut.

Di perairan selatan Jawa tepatnya titik koordinat 08°44,7891 S 105°43,4519E atau sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon.

Dari pemeriksaan kedelapan warga Iran tersebut, diperoleh keterangan bahwasanya kapal tersebut tidak memiliki dokumen, dan saat penggeledahan sempat tidak ditemukan barang bukti.

Kapal tersebut (WNA Iran) dibawa menuju ke dermaga pelabuhan Indah Kiat. Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 dilakukan pemeriksaan dengan dibantu saksi Makruf dan melibatkan K.9 dari BNN dan ditemukan bungkusan berwarna hijau berisi sabu 309 bungkus. ***

Pos terkait