Sudah Diumumkan Kemenbud Ristek: Ini Data 52 Perguruan Tinggi Bermasalah Hingga Dicabut Izinnya, 4 Ada di Banten

Perguruan Tinggi
52 perguruan tinggi dinilai bermasalah dan sebagian sudah dicabut izinnya. (Pixabay/McElspeth)

BANTENRAYA.CO.ID – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan secara resmi 52 perguruan tinggi yang mendapatkan sanksi dan pemberhentian operasional.

52 perguruan tinggi tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Dimana sebanyak 23 perguruan tinggi tersebut juga sudah dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.

Bacaan Lainnya

Ada cukup banyak pelanggaran yang dilakukan sepanjang 2022 hingga 2023 yang membuat perguruan tinggi tersebut bermasalah.

Misalnya praktik jual beli ijazah, penyimpangan bantuan beasiswa, konflik yayasan hingga kuliah fiktif.

BACA JUGA: Ini Aturan Batas Waktu Pemberian Ijazah, Wajib Diberikan Kepada Siswa Atau Sekolah Bakal Dapat Sanksi

Hal tersebut dinilai telah mencederai dunia pendidikan yang amat mulia dengan praktik kotor dan melanggar hukum.

Diketahui, 52 perguruan tinggi tersebut tersebar di seluruh indonesia, dimana di Banten tercatat ada sebanyak 4 perguruan tinggi yang melanggar dan diberikan sanksi.

Adapun rinciannya yakni 23 unit PTS Pencabutan Izin, 19 unit PTS penghentian pembinaan, 7 unit PTS penghentian pembinaan dan pencabutan izin pembukaan prodi dan 3 unit PTS sanksi administrasi sedang

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Minggu 11 Juni 2023, Kemendikbud Ristek mengumumkan adanya perguruan tinggi bermasalah.

Dimaan, sebagian besar melakukan praktik melanggar hukum berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti Kemendikbud Ristek sepanjang 2022 hingga 2023.

Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek Nizam menjelaskan, ia sangat prihatin banyaknya kampus nakal yang terpaksa harus diberikan sanksi dan pencabutan izin operasional.

”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” jelasnya

BACA JUGA: Menahan Ijazah Siswa Ternyata Pelanggaran HAM dan Hak Anak, Berikut Penjelasannya

Berikut 52 kampus yang ada dan diberikan sanksi:

1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan Banten Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

2. Universitas Indonesia Timur Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

3. STIMIK Bina Bangsa Kendari, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

4. Universitas Kartini Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

5. Universitas W.R. Supratman Surabaya, sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Magister Manajemen dan Program Magister Administrasi Publik.

BACA JUGA: Tim Inspektorat Cilegon Turun Tangan! Dugaan Pemungutan Tanda Tangan Ijazah SDN di Kecamatan Jombang Diproses

6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

7. Universitas Surapati Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana

8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan (pencabutan 9 prodi)

9.STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan 10071006

10. Universitas Merdeka Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi S1 Ilmu Keperawatan

BACA JUGA: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Ini Aturannya dari Kemendikbudristek

11. Universitas 45 Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

12. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Matematika Program Sarjana

13. Universitas Islam Nusantara Bandung, Sanksi Administratif Sedang

14. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

15. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

BACA JUGA: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Ini Aturannya dari Kemendikbudristek

16. Universitas PGRI Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

17. STMIK Tasikmalaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

18. STMIK Ganesha Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

19. Universitas Indonesia Mandiri Bekasi, Sanksi Administratif Sedang

20. STISIP Kartika BangsaYogyakarta Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

21. STIH Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

BACA JUGA: Daftar Perguruan Tinggi Yang Memiliki Segudang Mahasiswi Cantik, Salah Satunya Ada di Provinsi Banten

22. STISIP Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

23. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

24. STKIP Purwakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

25. STIE Cirebon, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

26. STBA Widya Dharma Palembang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

BACA JUGA: Daftar Perguruan Tinggi Nomor 1 di Banten, Ada Kampusnya Agnes Monica dan Vidi Aldiano

27. STIA YPIAMI Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

28. STIE Gotong Royong Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

29. STKIP Purnama Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

30 STIE Wira Bhakti Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

31. STISIP 17-8-1945 Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

BACA JUGA: Daftar 25 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Termasuk Kampus di Banten

32. STMIK Putera Batam, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

33. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

34. Universitas Tangerang Raya Kab. Tangerang Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister

35. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Kota Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

36. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kabupaten Tangerang, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

BACA JUGA: 6 Jurusan Kuliah IPA yang Sangat Langka Namun Tinggi Peminat

37. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kab. Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

38. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

39. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

40. Universitas Jakarta Kota, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan 41043022

41. Salah satu universitas di Kota Bandung mendapat sanksi administratif sedang. (Sudah melakukan perbaikan dan sanksi dicabut melalui surat resmi Kemendikbud Ristek 0252/E/DT.03.09/2023)

BACA JUGA: Caleg Pragmatis Mulai Kalang Kabut! Walikota Cilegon Helldy Agustian Rajin Kampanye Politik Bersih

42. Salah satu universitas di Kota Bandung mendapat sanksi administratif sedang. (Sudah dicabut melalui surat resmi Kemendikbud Ristek pada 30 Mei 2023)

43. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

44. STBA ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

45. STIE ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

46. STMIK ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

47. STIE Tribuana Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

48. Universitas Mitra Karya Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

49. Universitas Pramita Indonesia Tangerang Selatan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

50. STIR Swadaya Manado, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

51. STISIPOL Manado Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

52. STKIP DDI Mamuju, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan.

 

Pos terkait