BANTENRAYA.CO.ID – Guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan pasca tambang, Polda Banten bersama Pemprov Banten dan Kejati Banten melakukan kerja sama.
Kerja sama untuk penanganan pasca tambang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), Jumat, 20 Oktober 2023.
Penandatanganan MoU pengawasan dan penegakan hukum perusahaan pertambangan hukum pada objek pasca tambang itu, ditandatangani 3 pejabat.
BACA JUGA: Warga Tanara Edarkan Obat Keras Tramadol dan Hexymer, Ditemukan Ribuan Butir di Bawah Lemari
Mereka adalah Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dan Kajati Banten Didik Farkhan.
Al Muktabar mengatakan, MoU dijalankan agar lokasi pasca tambang tetap produktif dan tidak merusak lingkungan.
“Pasca kita melakukan penambangan maka diperlukan ada berbagai langkah untuk kita menuju go green,” katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, dengan adanya keterlibatan Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, pertambangan dapat dikelola dengan baik, dan tidak merusak lingkungan.
BACA JUGA: Memaknai Hari Santri 2023, Wakil Walikota Cilegon Harap Santri Tak Hanya Jadi Penonton Pembangunan
“Pertambangan dapat kita kelola dengan baik mulai dari tahapan perencanaan,” tuturnya.
“Dan juga pada saat nanti akhirnya penambangan itu perlu dilakukan hal-hal yang terkait dengan reklamasinya khususnya dalam tata kelola lingkungannya,” jelasnya.
Al Muktabar mengungkapkan, dalam menertibkan aktivitas tambang Pemprov Banten, akan membuat regulasi untuk mengatur pertambangan.
“Tentu pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya bisa dalam bentuk peraturan gubernur atau keputusan gubernur,” ungkapnya.
Dengan adanya MoU itu, Ia berharap, pelaku pertambangan tidak lagi melakukan kerusakan lingkungan.
Selanjutnya juga mereka dapat bertanggungjawab atas kegiatan tambang yang dilakukannya.
“Sampai ke tingkat langkah-langkah penegakan hukum dan diantara landasan penegakan hukum,” harapnya. ***