BANTENRAYA.CO.ID – Yaps resmi, Pemerintah memang sebelumnya telah memberlakukan pengahapusan tenanga honorer yang sering kita dengar dengan Non ASN.
Pengahapusan tenanga honorer ini memang sedang hangat dibicarakan banyak orang.
Tak hanya itu saja bahkan ada kabar jika penghapusan tenanga honorer kali ini bakal digantikan dengan sistem part time PNS.
Maka tak heran hal ini hangat dibicarakan banyak orang, tak sedikit pula menanyakan berapa besaran gaji part time PNS tersebut?
Tanpa basa basi berikut ini penjelasan part time PNS yang bakal resmi pada tahun ini untuk menggatikan tenanga honorer.
Dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, memang permasalah penghapusan tenaga honorer sulit diterima banyak orang, apalagi yang menjalanin hingga kini sangat sulit meneripa putusan dari Pemerintah.
BACA JUGA : Jungkook BTS Rilis Singel Seven Terbaru Tahun 2023, Bikin Para ARMY Penasaran!
Namun kalian jangan khawatir nih kali ini Pemerintah sudah mempertimbangkan putusan penghapusan tenaga honorer di gantikan dengan sistem part time PNS.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, adanya rencana pembentukan unsur baru di dalam struktur aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem part time PNS.
Nantinya, pegawai dengan status tenaga honorer bakal ditiadakan.
BACA JUGA : Polisi Melacak Kebenaran Komunitas LGBT ASEAN yang akan Kumpul di Jakarta
Anas menyebutkan, dengan dihapusnya tenaga honorer maka akan ada status baru kepegawaian yang disebut dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
“Itu kan kemarin soal konsep. Jadi, PPPK itu ada yang misalnya ya, kayak cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore. Sehingga dimungkinkan, salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” ujar
BACA JUGA : 13 Ucapan Selamat Hari Koperasi Nasional 2023 yang Terbaru dan Paling Menarik, Jadikan Status di Medsos
Ia menyebutkan, PPPK paruh waktu tersebut menjadi konsep yang merujuk pada ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Format PPPK paruh waktu tersebut, lanjut dia digagas untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sehingga besaran gaji yang bakal diterima akan sesuai dengan peraturan sistem kerja part time PNS.***