BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon bersama Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon berkomitmen mendorong Tenaga Kerja Sukarela menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Saat ini, di Dishub Kota Cilegon masih ada 12 pegawai berstatus Tenaga Kerja Sukarela atau TKS.
11 dari 12 TKS di Dishub Kota Cilegon datang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 4 DPRD Kota Cilegon di Ruang Rapat Komisi DPRD Cilegon, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dari 12 orang tersebut, masa kerjanya bervariasi ada yang 3 tahun, 5 tahun bahkan 8 tahun.
BACA JUGA:Warga Kota Cilegon Budidayakan Jeruk Dekopon Asal Jepang, Harga Jualnya Fantastis
Para pegawai Dishub Kota Cilegon yang berstatus TKS tersebut berharap statusnya bisa naik menjadi THL ataupun TKK.
Informasi yang dihimpun pengangkatan TKS ini terjadi sekitar tahun 2016 hingga 2020 lalu berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Dishub Kota Cilegon.
Salah satu TKS yang tidak berkenan disebutkan namanya mengaku telah bekerja di Dishub Kota Cilegon selama 8 tahun.
Saat ini, gaji yang diterima tidak menentu.
BACA JUGA:Lahan Eks Sangkanila Disarankan Dewan untuk Bangun Sekolah, Saat Ini Disewakan ke Swasta
“Sudah 8 tahun,” kata pria yang enggan disebutkan namanya ini.
Ia berharap, adanya kebijakan Pemerintah Kota Cilegon bisa mengangkat menjadi THL atau TKK.
Ia juga mengaku tidak ikut dalam memerjuangkan nasibnya, lantaran 12 orang tersebut seperti honorer lain yang berstatus THL atau TKK.
“Kita tidak ikut demo ke Jakarta,” tuturnya.
BACA JUGA:sKantor Pertanahan Alihkan Sertifikat Analog ke Elektronik, 500 Aset Pemkot Cilegon Jadi Prioritas
Pegawai Dishub Kota Cilegon ini berharap, para TKS tersebut yang telah mengabdi bertahun-tahun mengharapkan pengangkatan menjadi THL ataupun TKK.
“Mengenai tidak ada gaji, makanya teman-teman yang disini semaksimal mungkin tetap apel tetap ada, honornya paling dari kegiatan-kegiatan kita saja,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Cilegon Mariano Correia mengatakan, para TKS masa kerjanya bervariasi ada yang 3 tahun, bahkan ada yang sampai 8 tahun.
“Yang penting kita mencari soluisnya ke depan. Di Dinas Perhubungan SP (Surat Perintah) rekan-rekan yang ada di sini juga ada SP-nya itu masing-masing paling lama, emang ada yang hampir 10 tahun, rendahnya 3 tahun,” kata Mariano.
BACA JUGA:Kapolda Banten Irjen Rudy Berhasil Lalui Lintasan Ujian Praktik SIM C Terbaru
Kata Mariano, para TKS tersebut ada yang bekerja di Unit Pelayanan Teknis atau UPT Perparkiran dan UPT Terminal Seruni.
Saat ini, Dishub Kota Cilegon tidak menganggarkan untuk gaji TKS.
“Kepala Dinas sebelumnya, 2018 itu,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga mengatakan, pihaknya baru saja mengetahui adanya pegawai yang berstatus TKS.
BACA JUGA:Ujian Praktik SIM C di Polres Cilegon Gunakan Trek Baru, Warga: Alhamdulillah Dikasih Kemudahan
“Padahal, ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ngangkat THL beberapa tahun lalu, kenapa TKS ini tidak diangkat menjadi THL atau TKK,” katanya.
Erik mengatakan, para Tenaga Kerja Sukarela ini juga seharusnya dilihat kinerjanya baik ataupun tidak. Jika kinerja baik perlu didorong menjadi THL, sementara jika tidak baik bisa diputus kerjasamanya.
“Kalau ada pengangkatan THL. Saya sarankan yang ini dulu TKS diangkat, jangan ambil dari luar dulu, karena mereka juga sudah mengabdi. Kenapa TKS tidak digaji, karena SP dari Kabid atau Kasi, dan tidak bisa dianggarkan untuk penggajian mereka,” ucapnya.***