Trending

Ternyata Ada Dizaman Anies Baswedan: Berikut Ini Aturan Lengkap MPLS, Berhasil Hilangkan Kekerasan dan Perpeloncoan Siswa Baru

BANTENRAYA.CO.ID – Aturan lengkap soal pelaksanaan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ternyata ada sejak 2016.

Dimana dalam aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang disebut MPLS.

Aturan sendiri awal dibuat karena banyaknya penyimpangan dalam pelaksaan MPLS atau Masa Orientasi Sekolah atau MOS kepada siswa baru yang dilakukan para senior.

Peraturan tersebut juga ternyata pertama kalinya dikeluarkan oleh Mendikbud kala itu Anies Baswedan pada 27 Mei 2016.

Salah satunya yang tegas dalam aturan tersebut adanya larangan-larangan yang dilakukan saat MPLS.

BACA JUGA: Orangtua Wajib Tahu! Ini Aturan, Larangan dan Manfaat Siswa Ikuti MPLS Saat Ajaran Baru Dimulai

Termasuk juga sanksi yang diberikan jika larangan tersebut diindahkan dan terjadi saat MPLS.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari web jdih.kemdikbud.go.id pada Sabtu 1 Juli 2023, berikut ini isi lengkap aturan soal MPLS yang dilakukan sekolah.

Awalnya Anies memunculkan  MPLS menggantikan MOS yang dinilai terlalu banyak unsur perpeloncoan dan kekerasan.

Sehingga harapannya menghilangkan stigma tersebut dengan digantikan MPLS dan secara tegas dilarang dalam aturan.

Selanjutnya, MPLS sendiri dikelola oleh para guru dan melarang siswa ikut terlibat didalamnya. Hal itu agar MPLS semakin jelas tujuannya.

Lalu, MPLS ini akan menghilangkan kebiasaan siswa baru yang disuruh memakai atribut yang aneh-aneh. Melainkan hanya atribut resmi dari sekolah yang tidak dilarang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button