Trending

Terpidana Kasus Korupsi Masker Ajukan PK

Kuasa hukum Agus Suryadinata, Ropaun Rambe membenarkan jika saat ini pihaknya tengah mengajukan PK atas vonis Pengadilan Tipikor Negeri Serang, terhadap kliennya.
“Iya kita sudah mengajukan PK,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (6/12/2022).

Rambe mengungkapkan, dalam PK atas vonis Agus Suryadinata pihaknya tidak memiliki novum atau bukti baru. Namun pihaknya mengacu terhadap vonis Lia Susanti yang telah disunat oleh MA.

“Nggak ada novum, putusan Lia dipangkas habis. Ini kan perkara 55 (pasal 55 KUHP) Sehingga dapat dikategorikan sebagai suatu kekhilafan hakim dalam memutus perkara,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam dalam dakwaan JPU, pada 16 Maret 2020 Dinkes Provinsi Banten, mengajukan permohonan belanja tak terduga (BTT) kepada Gubernur Banten, dengan dilampiri proposal pemenuhan kebutuhan percepatan penanganan Covid 19 di Provinsi Banten tahun 2020 yang ditandatangani Kapala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti.

Selanjutnya, pada 26 Maret Dinkes Provinsi Banten mengakukan BTT tahap II sebesar Rp115 miliar yang ditandatangani Kadinkes Provinsi Banten. Dimana didalamnya termasuk anggaran kegiatan pengadaan masker dengan spesifikasi yaitu N95 atau KN95 yang harus disegel ketat di sekitar hidung dan mulut sebanyak 15 ribu buah dengan anggaran Rp3,3 miliar. Rinciannya Rp220 perbuah.

Untuk pengajuan BTT tahap II dengan lampiran RAB 26 Maret 2020 merupakan hasil manipulasi harga satuan dalam penyusunan RAB dan BTT Provinsi Banten tahun 2020 di Dinkes Provinsi Banten.

Manipulasi harga satuan untuk item anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah, semula dianggarkan dalam RAB Rp70 ribu, kemudian pada Mei 2020 berubah menjadi Rp220 ribu, pada RAB yang ditetapkan pada 26 Maret 2020.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button