Trending

Terpidana Kasus Korupsi Masker Ajukan PK

Data dan informasi harga dari PT RAM dalam surat penawaran, yakni untuk produk masker 3M 9501V+ sebanyak 15 ribu buah, dengan harga Rp220 ribu perbuah atau Rp3,3 miliar. Harga tersebut atas persetujuan Lia Susanti, kemudian RAB ditandatangani Ati Pramudji Hastuti selaku Kadinkes Provinsi Banten.

Penunjukan PT RAM oleh PPK selaku penyedia barang tidaka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. PT RAM bukan perusahaan yang memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes.

Selain itu, PT RAM juta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan dari Kemenkes, berdasarkan surat keputusan Dirjen Kefarmasian dan alat kesehatan Kemenkes. PT RAM juga bukan penyedia barang serupa, dan bukan penyedia e-katalog.

Dalam melaksanakan pesanan, Wahyudin mengetahui jika Agus Suryadinata membeli masker KN95 pada PT Berkah Manunggal Mandiri (BMM) dengan harga Rp88 ribu atau hanya Rp1,3 miliar untuk 15 ribu masker.

Kemudian, Lia menerima pengajuan pembayaran dari saksi Agus Suryadinata menggunakan PT RAM pada 15 Mei 2020 sebesar Rp1,7 miliar yang ditandatangani Wahyudin (Direktur PT RAM), dan Lia Susanti juga memberikan persetujuan pembayaran PT RAM dan mengajukannya ke Kadinkes Provinsi Banten.

Dari pengajuan itu Kadinkes menyetujuinya dan mengeluarkan nota dinas kepada Lia dan bendahara untuk menyiapkan kelengkapan administrasi pembayaran pekerjaan.

Dari pembayaran 100 persen setelah dikurangi pajak yaitu Rp3 miliar telah diterima PT RAM, kemudian diserahkan kembali kepada Agus Suryadinata Rp2,8 miliar, sedangkan sisanya Rp200 juta merupakan fee untuk PT RAM.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button