Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Kesadaran Masyarakat Lebak Dalam Tertib Berlalu Lintas Meningkat

IMG 20230606 175103
Satlantas Polres Lebak memberhentikan pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm di jalan Multatuli, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa 6 Juni 2023. (Sahrul/Bantenraya)

BANTEN RAYA.CO.ID – Pasca ditetapkan kembali tilang manual atau tilang di tempat oleh Polri di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 12 April 2023 membuat kesadaran masyarakat tertib dalam berlalu lintas semakin meningkat terkhusus di Kabupaten Lebak. Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Satlantas Polres Lebak, Iptu Deni Iskandar ditemui saat bertugas di jalan Multatuli, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa 6 Juni 2023.

Ia mengatakan, tidak diberlakukannya tilang manual kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas hanya sekitar 40 persen. Namun, setelah ditetapkan kembali tilang manual kesadaran masyarakat meningkat secara signifikan.

“Karena sekarang sudah ditetapkan kembali tilang manual, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas meningkat sekitar 80 persen,” kata dia kepada Bantenraya.co.id.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Beredar Penipuan Catut Nama Pejabat Daerah, Sekda Himbau Masyarakat Lebak Waspada

Deni menjelaskan, tilang manual kembali diterapkan sebagai bentuk penguatan tilang dengan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Jadi walaupun tilang di tempat kembali diterapkan, tilang yang berbasis teknologi atau ETLE tetap diberlakukan, baik yang secara mobile maupun statis,” jelas Kanit.

Ia mengungkapkan, hampir satu bulan tilang manual kembali diterapkan. Sebab itu, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas meningkat.

“Cukup menunjukkan hasil positif, contoh kalau sebelumnya banyak pengendara motor yang tidak memakai helm karena merasa petugas tidak bisa melakukan tilang di tempat, sekarang sudah kembali tertib, mereka agak khawatir, daripada ditilang, mending uang nya buat jajan anak,” ungkap Deni.

BACA JUGA : Kunjungan Wisatawan di Lebak Melebihi Target

Deni menghimbau, agar seluruh masyarakat Lebak tertib berlalu lintas karena dengan mematuhi itu mampu meminimalisir terjadinya kecelakaan.

“Saya harap seluruh masyarakat patuhi peraturan berlalu lintas, biasakan memakai helm, dan bawa surat-surat kelengkapan kendaraan. Mayoritas yang terekam ETLE adalah pengendara yang tidak mengenakan helm, bisa diketahui helm bertujuan melindungi kepala pengendara. Apabila terjadi kecelakaan,” pungkasnya.

Sementara itu, pengendara roda dua asal Kecamatan Rangkasbitung, Indra mengaku, segan ketika melintas wilayah perkotaan Rangkasbitung tidak menggunakan helm.

“Pas tau kalau tilang manual diberlakukan lagi, saya jadi takut kena tilang, Alhamdulillah saat berkendara pasti bawa helm, dan surat-surat kendaraan,” tandas Indra.***

Pos terkait