Tokoh Masyarakat Cilegon Angkat Suara Soal Polemik Pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon, Nawawi Sahim: Sesuai Regulasi

WhatsApp Image 2023 06 07 at 19.02.22
Tokoh Masyarakat Cilegon Nawawi Sahim. (Dokumen Nawawi Sahim)

BANTENRAYA.CO.ID – Adanya polemik pergeseran Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Cilegon mencuat usai mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian pada Selasa, 6 Juni 2023.

Sejumlah Fraksi di DPRD Cilegon bahkan berencana memanggil Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk melakukan klarifikasi atas rotasi yang dilakukan terhadap Sekretaris DPRD Cilegon.

Namun, Salah Satu Tokoh Masyarakat Cilegon yang juga Mantan Anggota DPRD Cilegon periode 1999-2004 dan 2004-2009 Nawawi Sahim angkat suara menanggapi kisruhnya rotasi yang dilakukan terhadap rotasi Sekretaris DPRD Cilegon atau Sekwan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintan digeser oleh Heri Mardiana.

BACA JUGA:Buntut Rotasi Sekretaris DPRD Cilegon, Tujuh Fraksi Sepakat Undang Walikota Helldy Agustian

“Mutasi Sekwan DPRD sesuai dengan mekanisme dan sesuai dengan regulasi pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PP (Peraturan Pemerintah) nomor  11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata Nawawi Sahim kepada Bantenraya.co.id, Rabu, 7 Juni 2023.

Nawawi Sahim  mengatakan, PP 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS itu merupakan turunan atau amanat dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, begitu juga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Di mana dalam PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD,” katanya.

“Tetapi, diatur dalam PP Nomor  11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS cukup konsultasi dengan Pimpinan DPRD,” kata Tokoh Masyarakat asal Kecamatan Purwakarta ini.

BACA JUGA:258 Pejabat Pemkot Cilegon Dilantik, Helldy Agustian: Diambil Sumpah Ada yang Mulutnya Diam

Melihat regulasi secara komprehensif, kata Nawawi, terutama dalam PP nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah itu adalah turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Demikian juga PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS itu adalah  turunan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangg ASN.

“Sekwan dalam hal ini ranah ASN, jadi tidak diplesetkan ke hal hal lain. Sekwan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada DPRD,” katanya.

“Tetapi, secara administrasi bertanggungjawab penuh kepada Walikota, karena pengangkatannya  dalam administrasi bukan teknis,” tandasnya.

BACA JUGA:Pergeseran Jabatan Sekretaris DPRD Cilegon Disoal Fraksi Persatuan Demokrat

Kata Nawawi,  maka dari itu pengangkatan dan pemberhentiannya, Sekwan harus tunduk kepada Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.Di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS lebih dominan unsur ASN-nya.

Oleh karenanya, pengangkatan dan pemberhentian Sekwan berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Jadi dia (DPRD Cilegon) berpatokan sama Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sementara, selagi dia ASN harus tunduk Undang-undang nomor 5  tahun 2014, mutlak bertanggung jawab pada walikota selaku pembina pegawai walaupun secara teknis bertanggungjawab ke DPRD,” tegasnya.***

 

Pos terkait