BANTENRAYA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek melaporkan jumlah pinjaman online (pinjol) warga Banten mengalami penambahan sebesar Rp865 miliar dalam setahun terakhir.
Berdasarkan cacatan, kini utang pinjol warga Banten mencapai Rp5,89 triliun pada Desember 2024, atau naik 17,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp5,02 triliun.
Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi mengatakan, peningkatan juga sejalan dengan jumlah rekening masyarakat yang melakukan pinjaman online atau fintech lending tercatat ada 1,55 juta entitas rekening, naik dari tahun sebelumnya 1,41 juta rekening.
“Meski mengalami peningkatan, tingkat kepatuhan pembayaran secara tepat waktu (TWP 90) juga membaik 2,11 persen dibandingkan kondisi tahun lalu mencapai 2,34 persen,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima Banten Raya, Selasa (22 April 2025).
Zakiyah Najib Sapu Bersih Suara di Semua Kecamatan
Jika dibandingkan dengan wilayah Jakarta, warga Banten terbilang lebih tinggi dari sisi presentasi peningkatan utang pinjol dalam setahun.
Dimana warga di Jakarta hanya mengalami peningkatan jumlah pinjol sebesar 11,50 persen, meski nominalnya mencapai Rp12,5 triliun.
“Untuk TWP 90 di Jakarta juga turun walaupun lebih besar dari Banten, dari 3,12 persen menjadi 2,96 persen,” cakapnya.
Adapun transaksi buy now pay layer (BNPL) di Banten pada periode Januari 2025 tercatat sebesar Rp1,67 triliun melalui sektor perbankan.
Walikota Serang Budi Rustandi Inginkan RSUD, Puskesmas dan Posyandu Jangan Ada Suster Ngesot
Sementara untuk sektor non bank tercatat sebesar Rp594 miliar. Jika keduanya digabungkan, jumlahnya meningkat sebesar Rp750 miliar dalam setahun, atau naik dari Rp1,08 triliun dibandingkan Januari tahun 2024.
“Secara bulanan tingkat non performing financing (NPF) kredit macet BNPL di Banten turun cukup drastis, dari 4,69 persen menjadi 2,44 persen,” jelas Edwin.
OJK juga mencatat tingkat pengaduan masyarakat dalam sektor keuangan, di wilayah Banten pengaduan didominasi permasalahan di sektor industri keuangan non bank sebesar 80,21 persen.
Mayoritas terhadap industri fintech peer to peer lending dengan aduan mencapai 29,14 persen, dan dengan mayoritas pokok permasalahan karena perilaku petugas penagihan sebesar 27,22 persen.
Gubernur Banten Andra Soni Diacara Lemhannas
“OJK terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun investasi yang tidak logis, selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran,” kata Edwin. (raden)