BANTENRAYA.CO.ID – Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022 hari ini.
Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati dan kebiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bandung atas kejahatannya.
Ia memperkosa 13 santriwati yang mondok di Rumah Tahfidz Al Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kota Bandung.
Alih-alih menjadi tempat pendidikan, lokasi ini malah menjadi tempat perbuatan bejat Herry Wirawan.
Dari 13 santriwati yang diperkosanya, beberapa di antaranya melahirkan bayi hingga sembilan.
Herry Wirawan melakukan perbuatannya sejak tahun 2016 di berbagai tempat mulai dari pesantren, hotel, dan lokasi lainnya.
Kejahatan ini yang kemudian membuat JPU dari Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Hari ini, ia menghadapi vonis majelis hakim.
Semua pihak berharap, hakim memberikan vonis maksimal seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tidak memberikan vonis lain yang bisa mengejutkan berbagai pihak. *