Wali Murid SDN Anyer 4 Keluhkan Pembelian Buku Pelajaran, Begini Penjelasan Kepala Sekolah

3 SDN ANYER 4
SDN Anyer 4 yang menjual buku mata pelajaran kepada siswa dan dikeluhkan oleh wali murid, Selasa 25 Juli 2024.

BANTENRAYA.CO.ID – Wali murid SDN Anyer 4, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang mengeluhkan pembelian buku pelajaran yang dijual oleh pihak sekolah.

Pembelian buku pelajaran dikeluhkan selain karena harganya yang dinilai mahal, buku tersebut tidak bisa dipakai lagi oleh siswa angkatan berikutnya.

Perwakilan wali murid SDN Anyer 4 Robi Yusup mengaku menerima keluhan dari dua orang wali murid SDN Anyer 4 terkait pembelian buku pelajaran.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Masih Tetap Membandel, Kandang Ayam Ilegal di Cikeusal Kabupaten Serang Bakal Diratakan

“Ada wali murid yang menyampaikan ke saya kalau keberatan harus membeli buku pelajaran dengan harga yang cukup mahal dan tidak bisa dipakai oleh siswa angkatan berikutnya. Kebetulan yang bersangkutan mau pinjam uangnya ke saya,” ujar Robi, Selasa 25 Juli 2023.

Ia mengungkapkan, harga buku yang dijual pihak sekolah tersebut sebanyak lima buku pelajaran sebesar Rp450 ribu untuk siswa kelas 5.

“Saya tadi (kemarin-red) ke sekolah untuk menanyakan terkait penjualan buku ini, apakah sifatnya wajib atau tidak, tapi kepala sekolahnya katanya lagi ada acara di luar,” katanya.

BACA JUGA: Disnakertrans Kabupaten Serang Antisipasi Calon PMI Jadi Korban TPPO

Sementara itu, Kepala SDN Anyer 4 Yeti Kurniasih saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan, awal mula adanya penjualan buku pelajaran itu karena ada beberapa wali murid yang datang sekolah menanyakan ada tidaknya buku pelajaran untuk belajar anaknya di sekolah kepada wali kelas.

“Akhirnya pihak sekolah mengundang para wali murid dan ketua paguyuban untuk menanyakan apakah benar wali murid butuh buku pelajaran karena saya enggak percaya begitu saja. Mereka bilang membutuhkan buku pelajara untuk belajar anaknya di rumah,” katanya.

Setelah itu, Yeti mengatakan, pihaknya menghubungi penerbit yang menjual buku yang sesuai dengan mata pelajaran.

“Kami sampaikan kalau pembelian buku itu tidak memaksa, enggak beli juga enggak apa-apa. Terus bisa dicicil juga pembayarannya selama tiga bulan, karena kalau tiga bulan enggak ada yang beli akan ditarik lagi sama penerbitnya,” tuturnya.

BACA JUGA: Duh Babi Hutan Masuk Rumah Warga di Anyer, Kabupaten Serang

Terpisah, Kepala Bidang Pembinan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Janjusi menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran.

“Saya sedang lakukan klarifikasi ke lapangan. Kalau memang benar, saya perintahkan untuk dihentikan,” katanya.***

Pos terkait