Wanita Muda Gelapkan Uang Toko Rp527 Juta Untuk Gaya Hidup

Bantenraya.co.id- Fuja Fauziah (27), tersangka kasus penggelapan uang penjualan skincare milik Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang, di Jalan Kyai Abdul Fatah Hasan,

Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan gaya hidup mewah.

Berdasarkan hasil audit Polres Serang Kota, nilai kerugian penjualan skincare oleh tersangka Fuja hanya Rp527 juta. Sebelumnya, korban melaporkan tersangka karena menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar.

Tersangka Fuja Fauziah mengaku khilaf atas perbuatannya yang telah menggunakan hasil penjualan skincare hingga pemilik toko mengalami kerugian materi. Menurut Fuja, perbuatannya itu dilakukan selama 1 tahun.

Napi Lapas Tangerang Kendalikan Jaringan Narkoba di Banten

“Khilaf Pak. Pertama gak ketahuan, terus berlanjut (menggunakan uang penjualan). Dari Februari 2022 sampe Oktober 2023,” katanya saat ekspose di Mapolresta Serang Kota, Senin (26 Februari 2024).

Fuja menjelaskan, selama ini uang hasil penjualan skincare dari Toko Skincare My Beauty Store15 digunakan untuk gaya hidup mewahnya, seperti jalan-jalan, belanja tas dan membeli IPhone keluaran terbaru.

“Untuk hiburan sama main. Nggak ada (penyesalan), cuma kalau pulang kerja khawatir kecelakaan, terus tangan patah (terkena karma mengambil uang),” jelasnya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan jika Fuja telah menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan juta, bukan Rp1,3 miliar. Hal itu sesuai hasil audit yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button