Makelar Tanah Dituntut 4 Tahun Penjara

Makelar Tanah Dituntut 4 Tahun Penjara
TERDAKWA - Jimmy Lie usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

BANTENRAYA.CO.ID  – Makelar tanah Jimmy Lie dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang dalam kasus suap Kepala Desa Kalibaru dan Honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dengan total Rp1,24 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Selasa (2 Juni 2026).

JPU Kejari Tangerang, Erika menyatakan jika Jimmy Lie secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 622 ayat (1) huruf i dan ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jimmy Lie tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Erika saat membacakan di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai M. Ichwanudin, Selasa (2 Juni 2026).

Selain pidana badan, Jemmy Lie juga dituntut membayar denda Kategori III sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA : Hotel di Anyer Raup Cuan

Dalam dakwaan, Jimmy Lie menggunakan perantara bernama Hasbullah untuk mencari “jalur cepat” dalam pengurusan sertifikat.

Dana suap kepada Sueb sebesar Rp 600 juta diberikan secara bertahap pada November 2022 hingga Maret 2023.

Padahal, sesuai aturan resmi, biaya PTSL untuk wilayah Jawa-Bali hanya Rp 150.000 per bidang.

Namun, Jimmy Lie menyepakati pembayaran hingga Rp 5.000 per meter persegi untuk lahan seluas 321.366 meter persegi.

BACA JUGA : BRI Salurkan Alat Marching Band ke SMA Al Khairiyah 1 Cilegon

Sejumlah Penyimpangan Terungkap Dalam proses penerbitan 61 sertifikat atas nama Jimmy Lie, istrinya Shinta Wijaya, dan anaknya Angelia Josephine, ditemukan sejumlah penyimpangan.

Di antaranya, proses pengukuran tidak melibatkan pemilik tanah perbatasan maupun aparat lingkungan.

Selain itu, dokumen seperti surat persetujuan batas tanah tidak ditandatangani pemilik lahan tetangga, namun tetap disahkan oleh kepala desa.

Tahapan pengumuman data fisik dan yuridis selama 14 hari juga ditiadakan untuk menghindari keberatan atau potensi sengketa dari masyarakat.

BACA JUGA : Bupati Serang Bagi-bagi Ambulans Desa

Sebelum Jimmy Lie disidangkan, sejumlah pihak yang terlibat telah lebih dulu dijatuhi hukuman.

Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara Sueb dan Raden Febie masing-masing divonis 21 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang.

Atas perbuatannya, Jimmy Lie didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Jimmy Lie melarikan diri pada Mei 2025 setelah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus korupsi PTSL yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Selama pelarian, keberadaan Jimmy Lie beberapa kali terdeteksi di sejumlah negara.

BACA JUGA : Ledakan di PT MCI Diduga dari Plan Produksi, Warga Alami Gangguan Kesehatan

Aparat mencatat ia sempat berada di Melbourne dan Sydney di Australia, kemudian berpindah ke Selandia Baru sebelum akhirnya terdeteksi berada di Pulau Penang, Malaysia.

Setelah keberadaan Jimmy Lie diketahui, Interpol Indonesia berkoordinasi dengan sejumlah otoritas di Malaysia untuk melakukan pengejaran, dan Jimmy Lie ditangkap pada 8 Maret 2026.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (darjat)

Pos terkait