Polisi Sudah Periksa 8 Saksi Dugaan Kasus Pungli KPU Lebak, Apakah Timbulkan Kerugian Negara 

IMG20230321114645
Kasat Reskrim, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi memaparkan keterangan.(Sahrul/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Polres Lebak telah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi terkait dugaan kasus pungutan liar (Pungli) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak kepada honorarium Badan Ad Hoc sebesar lima persen. Adapun saksi tersebut berasal dari Badan Ad Hoc yang dipotong, dan pihak KPU Lebak. Namun, pihak polisi masih merahasiakan nama-nama para saksi yang diperiksa.

Berdasarkan Informasi, honorarium  Badan Ad Hoc mulai dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),  Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dipotong dengan alasan potong pajak. Hanya saja, pemotongan tersebut bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023, honorarium Badan Ad Hoc merupakan jenis penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

BACA JUGA : Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Pungli yang Dilakukan KPU Lebak

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang terlibat dalam dugaan kasus pungli tersebut.

“Sampai sekarang, kami baru memeriksa 8 saksi, baik dari pihak KPU, maupun dari Badan Ad Hoc yang dipotong,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Minggu 16 April 2023.

Ia mengungkapkan, pihak kepolisan belum bisa memastikan apakah dugaan pungli itu bisa masuk kedalam kategori pidana atau tidak.

“Kami belum bisa memastikan, dugaan kasus pungli ini bisa masuk pidana atau tidak, kemudian apakah menimbulkan kerugian negara atau tidak,” ungkap Andi.

BACA JUGA : Dugaan Pungli Honor Badan Ad Hoc Mulai Diusut, IMALA Nilai KPU Langgar Aturan 

Andi menuturkan, pengumpulan bukti-bukti masih berlangsung hingga sekarang. Dengan demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil akhir dari kasus KPU Lebak.

“Apabila bukti-bukti sudah cukup, baru kami bisa menyimpulkan, kasus itu masuk ke ranah pidana atau tidak, dan dilimpahkan atau tidak,” tuturnya.

Ia menambahkan, tim penyidik dari Unit Tipikor Polres Lebak hingga kini, masih melakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi dari kasus dugaan pungli tersebut.

“Yang jelas, kasus ini terus berjalan, kami akan lakukan penyelidikan hingga terkuak,” tambah Andi.***

Pos terkait