BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Cilegon sudah memberikan surat kepada partai politik soal pemasangan baliho.
Bawaslu Cilegon meminta agar tidak dilakukan pemasangan terhadap gambar dan baliho para bakal calon legislatif atau Bacaleg.
Sebab, menurut Bawaslu Cilegon hal itu karena belum ada penetapan dan masuk masa kampanye Pemilu 2024.
Disisi lain, pemasangan dilakukan di jalur protokol yang sebenarnya itu melanggar aturan soal Ketertiban, Kebersihan dan keindahan atau K3.
Bahkan, sampai sekarang Bacaleg sendiri belum memiliki ketetapan sebagai calon tetap yang ditetakan dalam daftar calon tetap alias DCT dari KPU Cilegon.
Hal tersebut tentu saja menjadi bagian yang harus bersama-sama dipatuhi agar menahan diri tidak memasang baliho.
Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Suryadi menyatakan.
Seluruh parpol diminta untuk menahan diri tidak memasang alat peraga kampanye (APK).
Sebab,sampai sekarang KPU Kota Cilegon belum menetapkan masa kampanye.
“Kami dari Bawaslu sudah memberikan surat,” katanya Selasa 6 Juni 2023.
“Sebagai bentuk pencegahan terhadap semua parpol yang ada di Kota Cilegon terkait pemasangan-pemasangan APK yg tersebar di beberapa sudut. Itu menjadi bagian sikap Bawaslu,” jelasnya
Sekarang, jelasnya, tahapan Pemilu 2024 masih berjalan dalam tahap verifikasi administrasi terhadap syarat calon legislatif DPRD Kota Cilegon.
Artinya sampai sekarang juga belum ada penetapan siapa nama bacaleg yang bisa ikut Pemilu 2024.
“Sebenernya kalau terkait pencalonan masih tahapan verifikasi administrasi artinya calon yang ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya.
Sruyadi menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Cilegon untuk bisa membersihkan.
BACA JUGA:
Bawaslu Cilegon Lakukan Pencermatan DPSHP, Ini yang Bakal TerjadiSebab, hal tersebut menjadi kewenangan dari Satpol PP berkaitan dengan keindahan, kenyamanan dan kebersihan.
“Tentu kami akan terus mengawasi tahapan verifikasi yg dari KPU atau hal yg berkaitan dengan kampanye ini. Yang telah terpasang di beberapa titik,” ucapnya.
“Khususnya di area yang dinilai mengganggu kebersihan maupun keindahan,”ujarnya.
Sementarai itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfimenjelaskan, jika tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon masih dilakukan.
Nantinya jika ada perbaikan maka akan disampaikan kepada Parpol saat tahapan perbaikan pada 24 Juni nanti.
“Masih stagnan (verifikasi administrasi). Jadi nanti kalau ada perbaikan akan disampaikan kepada partai langsung untuk memperbaiki,”.
“Tahapan verifikasi ini nanti akan ada sampai 23 Juni ini,” ungkapnya.
Irfan menyampaikan, untuk sampai pada DCT masih cukup panjang. Bahkan, dalam perbaikan nanti akan disampaikan apa yang sebenarnya harus diperbaiki.
“Akan kami sampaikan hasilnya kepada Parpol,” tegasnya. ***