BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur lewat Dinas Pendidkan dan Kebudayaan atau Dindikbud sudah membuka pendaftaan Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB 2023.
Dimana, Dindikbud sudah menyediakan tatacara untuk bisa mendaftar salah satunya dengan melakukan pengambilan PUN untuk mendaftar PPDB 2023.
Pengambilan PIN untuk daftar PPDB 2023 sendiri sudah dibuka mulai hari ini Senin 12 Juni 2023 hingga nanti Minggu 2 Juli 2023.
PIN tersebut, nantinya bisa digunakan untuk pendaftaram PPDB 2023 untuk pada siswa baik lulusan terbaru, lulusan lama dan luas daerah.
Pengambilan PIN sendiri bisa dilakukan melalui web ppdbjatim.net saat ini juga.
Diketahui PPDB online menjadi salah satu mekanisme untuk mendaftar sekolah.
Hal itu biasanya diatur berdasarkan dinas dari sekolah masing-masing.
Misalnya untuk tingkat SMA sederajat, maka di bawah kewenangan Dindikbud Provinsi.
Lalu, kabupaten dan kota diatur untuk SMP dan SD negeri yang ada di bawah kewenangan kabupaten dan kota.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari ppdbjatim.net, ada mekanisme untuk pengambilan PIN PPDB Jatim 2023.
Mekanisme tersebut yakni untuk lulusan 2023 siswa Jawa Timur, lalu lulusan Jawa Timur sebelumnya dan lulusan luar Jawa Timur.
Berkut syaratnya:
A. Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 bagi CPBD Lulusan Jatim 2023
– Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
– Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir untuk Login
– Lengkapi data
– Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
– Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
– Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
– Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
– Menentukan titik lokasi rumah
– Setelah data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan Login kembali (Membutuhkan waktu 2-3 hari)
Portal PPDB Jatim 2023 – Berikut jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2023 untuk Sekolah SMA dan SMK, lengkap dengan syaratnya.
Portal PPDB Jatim 2023 – (ppdbjatim.net)
BACA JUGA: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Ini Aturannya dari Kemendikbudristek
B. Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 bagi CPBD Lulusan Jatim Tahun 2023 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal
– Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
– Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir untuk Login
– Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester
– Lengkapi data
– Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
– Unggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal
– Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
– Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
– Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
– Menentukan titik lokasi rumah
– Setelah data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan Login kembali (Membutuhkan waktu 2-3 hari)
C. Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 bagi CPBD Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2023
– Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah.
– Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2023, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem
– Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
– Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi
– Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
– Unggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal
– Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
– Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
– Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
– Menentukan titik lokasi rumah
– Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas
– Setelah data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan Login kembali (Membutuhkan waktu 2-3 hari). ***