BANTENRAYA.CO.ID – Pembagian daging kurban dan waktu pelaksanaan kurban terdapat beberapa syarat yang sesuai dengan syariat Islam.
Oleh karena itu berkurban tidak di lakukan secara asal dalam melakukan pembagian daging kurban serta waktu pelaksanaannya.
Lalu bagimana sih syarat pembagian daging kurban serta waktu berkurban sesuai syariat Islam? Maka jika kalian ingin tahu simak artikel ini sampai selesai.
BACA JUGA: Akibat Rajin Sholat Subuh Yang Wajib Kamu Ketahui, Biar Kamu Semangat
Berkurban merupkan salah satu ibadah pemeluk agam Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk di persembahkan kepada Allah SWT.
Namun, berkurban di anjurkan bagi muslim yang mampu secara finansial untuk membeli hewan kurban. Akan tetapi bagi yang tidak mampu tidak apa jika tidak berkurban.
Biasanya jika hendak berkurban harus memilih hewan kurban yang berkualitas dan tentunya sesuai syariat Islam. Bukan hanya hewan kurban yang di pilih sesuai syariat Islam, akan tetapi ada pun syarat pembagian daging kurban serta waktu berkurban yang sesuai dengan syariat Islam.
BACA JUGA: Ini 5 Manfaat Bagi Kamu Yang Rajin Melaksanakan Sholat Sunnah Dhuha Dan wajib Kamu Ketahui
Berikut ini syarat pembagian daging kurban sesuai syariat Islam :
- Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berhutang.
- Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
- Binatang yang akan di sembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
- Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur dua tahun, kambing berumur lebih dari satu tahun dan domba berumur lebih dari enam bulan
- Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
- Daging hewan kurban di bagi tiga, sepertiga untuk di makan oleh yang berkurban, sepertiga di sedekahkan, dan sepertiga bagian di hadiahkan kepada orang lain.
BACA JUGA: 5 Jurusan Kuliah Tersulit dan Paling Menantang dengan Prospek Kerja Menjanjikan, Tertarik Daftar?
Sedangkan untuk waktu pelaksanaan hewan kurban sebagai berikut :
1. Awal Waktu
Waktu untuk menyembelih kurban bisa pada awal waktu, yaitu setelah Sholat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khotbah.
BACA JUGA: Mau Berkurban? Ini Syarat Dan Ketentuan Berkurban Sesuai Syariat Islam
Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan sholat Id, maka waktunya di perkiranakan dengan ukuran Salat Id. Barang siapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya.
2. Akhir Waktu
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari, yaitu saat Iduladha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari keempat yaitu tanggal 13 Zulhijah.
BACA JUGA: Mendekati Hari Raya Idul Adha 1.050 Ekor Kambing Terjual Di Pasar Hewan Gunungkidul
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yaitu (1) Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina; (2) Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyrik; (3) Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah; dan (4) Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
3. Waktu Siang dan Malam
Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiah) di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kurban pada waktu pagi, siang, atau sore. Berdasarkan firman Allah SWT, “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28).
BACA JUGA: 6 Resep Makanan Dari Olahan Daging, Persiapan Untuk Menyambut Hari Raya Idul Adha
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban pada malam hari. Pendapat yang kuat (rajih) adalah di perbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya.
Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali.
Berdasarkan firman Allah SWT di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdalan saja.
Demikian mengenai syarat pembagian daging kurban serta waktu berkurban sesuai syariat Islam.***