Pancing Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Serang Buka Tanggapan Publik

Pancing partisipasi masyarakat, KPU Kota Serang buka tanggapan politik
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menyerahkan SK DCS kepada Parpol. (KPU Kota Serang untuk Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Usai menetapkan 602 bakal calon legislatif (Bacaleg) masuk daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024, KPU Kota Serang membuka tanggapan publik atau masyarakat.

Pembukaan tanggapan publik ini berdasarkan keputusan KPU RI nomor 1026 tahun 2023 itu di bab 2 huruf F angka 11 dan 17.

KPU membuka tanggapan publik atau masyarakat ini sebagai bentuk partisipatif masyarakat terhadap 602 Bacaleg yang masuk DCS.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:KPU Kota Serang Tetapkan 602 Bacaleg Masuk DCS Pemilu 2024

“Yang terpenting adalah tanggapan masyarakat mulai dari 19 Agustus sampai 28 Agustus. Diumumkan di media massa dan media resmi KPU kan 19-23 Agustus 2023,” tutur Fierly Murdlyat Mabrurri, kepada Bantenraya.co.id, Jumat 18 Agustus 2023.

Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, tanggapan publik atau masyarakat akan berlangsung selama 10 hari mulai besok hari.

“Kalau tanggapan masyarakat selama 10 hari mulai tanggal 19-28 Agustus,” tegas dia.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Buka Tanggapan Masyarakat Soal Profil Bacaleg Pemilu 2024

Fierly Murdlyat Mabrurri berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam masa tanggapan publik, sehingga menghasilkan caleg-caleg yang berkualitas.

“Kami berharap publik atau masyarakat untuk mulai mencermati, memotret, profiling seluruh Bacaleg. Kalau ada hal-hal yang berkenaan dengan dokumen-dokumen Caleg, silakan laporkan kepada kami sertakan fotocopy KTP elektroniknya,” tuturnya.

Menurut Fierly Murdlyat Mabrurri, tanggapan publik momentum masyarakat untuk menilai para caleg yang akan mentas di pesta Pemilu 2024.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Serahkan Berita Acara ke Partai Politik dan Bawaslu

“Ini kesempatan publik untuk bisa terlibat dalam ruang pencalonan, sekaligus juga untuk menghasilkan caleg-caleg yang berkualitas,” kata Fierly Murdlyat Mabrurri.

Mungkin saja KPU dan Bawaslu saat melakukan vermin dan segala macam akibat keterbatasan segala macam sehingga ada yang luput.

“Nah masyarakat harus menyampaikan reaksi. Yang paling pokok itu tanggapan masyarakat selama 10 hari. Kami tunggu tu dibuka infopemilukpu.go.id. ada formnya di situ unduh, isi dan laporkan,” kata dia.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Temukan 19 Bacaleg Alami Psikopat Ringan dan Berat

Fierly Murdlyat Mabrurri menerangkan, dari sekian banyak dokumen Bacaleg, ada tiga dokumen yang paling penting untuk ditanggapi oleh publik.

Pertama, dokumen yang berkenaan status hukum Bacaleg, yang kedua berkenaan dengan latar pendidikan Bacaleg, yang ketiga soal kesehatan.

“Tanpa mengabaikan dokumen yang lain, seperti KTP elektronik, daftar sebagai pemilih, foto, dia sudah mundur atau belum dari jabatan yang tidak boleh rangkap jabatan. Tiga yang penting itu tadi,” bebernya.

BACA JUGA:Hari Pamungkas, Partai Politik Berbondong-bondong Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg ke KPU Kota Serang

Bila terbukti ditemukan ada dokumen Bacaleg yang tidak sesuai, KPU Kota Serang akan melakukan komunikasi dengan parpol yang bersangkutan.

“Kita nanti komunikasi sama partainya. Karena peserta pemilu partai bukan caleg. Nanti kita komunikasi, kita koordinasi dengan Bawaslu ini ada pertemuan. Dan ini bisa men TMS kan calon. Tanggapan masyarakat ini bisa men TMS kan calon. Kalau terbukti benar, sesuai dokumen yang lengkap, bisa dipertanggungjawabkan bahkan orangnya bisa bersaksi kita panggil dia menerangkan dokumen ini kita panggil,” tandasnya. ***

Pos terkait