Trending

Amankan 32 Unit Motor Curian, Polisi Minta Warga Datang ke Polres Serang

BANTENRAYA.CO.ID – Selama dua pekan, Polres Serang berhasil mengamankan 32 unit motor hasil curian di sejumlah wilayah di Banten, khususnya di Kabupaten dan Kota Serang.

Selain puluhan motor curian, polisi juga mengamankan 4 pelaku kejahatan curanmor, dan 2 penadah.

Related Articles

Atas pengungkapan 32 motor curian itu, polisi meminta masyarakat yang menjadi korban dapat datang ke Polres Serang menunjukan bukti kepemilikan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini, merupakan tindaklanjut dari maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Sehingga dirinya memerintahkan anggota untuk bergerak memberantas pelaku curanmor.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping, Samad Ajukan PK dan Sebut Peran Opar Sohari

“Dalam kurun waktu 2 minggu tim gabungan Satreskrim Polres Serang, dan Unit Reskrim Polsek Cikande serta Polsek Kragilan kami berhasil menangkap 6 pelaku dan mengamankan 32 unit sepeda motor hasil kejahatan,” katanya saat ekpose di Polres Serang, Selasa 30 Mei 2023.

Terbongkarnya kasus pencurian sepeda motor ini, bermula dari laporan masyarakat asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 2606 IC.

“Pada 8 Februari 2023, kami mendapatkan laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya di pinggir jalan tepatnya Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal,” jelasnya.

Yudha mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 17 Mei 2023, kepolisian berhasil mengindentifikasi pelaku dan mengamankan dua orang pelaku di Kampung Liang Landak Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button