BANTENRAYA.CO.ID – Presdien Jokowi menginstruksikan kepada Kemenpan-RB Azwar Anas agar keniakan pangkat Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilakukan 6 kali setahun.
Tentu kabar tersebut membuat para PNS yang sekarang bekerja senang gembira karena naik pangkatnya dengan cepat.
Dimana, bisa nantinya per 6 kali dalam setahun PNS mendapatkan kenaikan pangkat dan otomatis akan menikmati kenaikan gaji dan tunjangan.
Selain itu, pelayanan kenaikan pangkat tersebut akan dilakukan perbaikan dan lebih mudah untuk PNS.
Diketahui, sebelumnya kenaikan pangkat ASN hanya dilakukan 2 kali per tahun.
Lalu, secara kepengurusan juga sangat merepotkan dan pelayannnya berbelit-belit.
Alasan keniakan pangkat yang otomatis membuat naik gaji dan tunjangan tersebut juga diklaim sudah sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.
Dimana, PNS diharapkan terus dipicu kinerjanya dan mengeluarkan potensi yang maksimal sebagai pengabdi masyarakat dan terus berinovasi.
Dipastikan juga, kenaikan pangkat akan mengikiuti kenaikan lainnya dan sudah dipastikan disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memfasilitasi gaji dan tunjangan PNS.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Kamis 15 Juni 2023, jika Menpan-RB memastikan kenaikaan pangkat akan dibuka 6 kali per tahun berdasarkan perintah atau instruksi Presdien Jokowi.
BACA JUGA: Alhamdulilah Bus Antar Jemput ASN Pemprov Banten Mulai Beroperasi
“Kenaikan pangkat aparatur sipil negara dilaksanakan hingga enam kali dalam setahun. Pelaksanaannya mulai tahun ini,” katanya.
Azwar memastikan, arahan Jokowi tersebut juga sudah diproses Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan dimulai Badan Kepagawaian Negara tahun 2023 sekarang.
“Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini,”.
“Menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali,” ujarnya di Istana Istana Kepresidenan baru-baru ini.
Disisi lain, Azwar memastikan jika kenaikan tersebut sudah sesuai dengan semangat reformasi birokrasi, dimana sbelumnya hanya 2 kali per tahun.
BACA JUGA: Gaji ke-13 ASN Cair Hari Ini, Cek dan Bisa Langsung Tarik Tunai di ATM dengan Nilai Uang Segini
“Menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit. Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan,” ungkapnya.
Dipastikan, jelas Azwar, kepengurusan juga akan dipercepat dalam layanan, tidak akan berbelit-belit dan susah.
Termasuk dalam pengurusan ASN pensiun.
ASN mengeluhkan repotnya mengurus pensiun. Begitu juga saat mengurus kenaikan pangkat. Semua serba merepotkan,”.
“Proses sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap,”.
“Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN,” tambahnya.
Adanya kenaikan pangkat tersebut juga akan menyesuiakan untuk kenaikan, tunjangan dan fasilitas cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta Perlindungan Pengembangan Kompetensi. ***




