BANTENRAYA.CO.ID – Untuk calon jemaah haji atau umroh yang perokok harus mulai waspada dengan denda merokok di sana.
Informasi tentang denda merokok ini telah bantenraya.co.id rangkum dari situs kemenag.go.id.
Untuk nilai denda merokok yang ditagih juga tidaklah kecil.
BACA JUGA: 7 Rekomendasi Vitamin Anak Penambah Nafsu Makan dan Berat Badan, Disertai Kisaran Harga Sebotolnya
Merokok adalah hal yang dilakukan oleh mayoritas muslim di Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.
Dan terkadang terdapat jemaah haji atau umroh dari Indonesia yang masih merokok meski sedang berada di dekat Masjidil Haram, maupun Masjid Nabawi.
Namun, hal tersebut memang mengganggu jemaah yang lain.
BACA JUGA: 10 Hal yang Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Nomor 6 Ternyata Masih Aman
Karena seperti sudah umum diketahui, orang yang bukan perokok tentu tidak akan nyaman dengan bau dan paparan asap rokok.
Bahkan dampak bahaya dari merokok juga dapat mengancam kesehatan orang non-perokok yang terpapar asapnya.
Berbagai permasalahan yang diakibatkan rokok di antaranya adalah kanker paru-paru, kanker mulut, kanker serviks, kanker payudara, kanker kandung kemih, impotensi, serangan jantung, dan masih banyak lagi.
BACA JUGA: 5 Manfaat Makanan Pedas untuk Kesehatan Tubuh, Awas Malah Jadi Ketagihan Nyambel
Bahkan produk semisalnya seperti vape juga berpotensi menyebabkan bronkitis, pneumonia, paru-paru bocor, kanker paru-paru, dan evali.
Sementara untuk hukum merokok dalam syariat Islam sendiri, terdapat dua pendapat yang terkenal di Indonesia.
Ada yang berpendapat makruh sampai halal dikarenakan rokok masih memiliki manfaat di samping terdapat bahaya dari mengonsumsinya.
Selain itu, yang mendukung pendapat dibolehkannya mengonsumsi rokok adalah karena tidak ada keterangan yang rinci tentang rokok atau tembakau dalam hadits-hadits.
Sementara itu, ada yang berpendapat haram dikarenakan bahaya rokok jauh lebih besar dari manfaatnya.
Dalam salah satu potongan video di kanal YouTube Firanda Andirja yang berjudul “Membantah Hukum Rokok Makruh”, ustadz Firanda menyebutkan dalil yang menentang hukum rokok makruuh.
BACA JUGA: 5 Makanan yang Harus Dihindari Saat Batuk, Nomor 5 Mungkin Paling Berat untuk Dihindari
Di video pendek yang diunggah 6 tahun lalu tersebut, Ustadz Firanda menyebutkan salah satu sabda Rasulullah ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Tidak boleh memberi mudharat tanpa sengaja maupun disengaja.” (HR. Ibnu Majah no. 2340 dan Daraquthni no. 4540).
Dari dalil tersebut, Ustadz Firanda menerangkan kalau tidak bolehnya memberi bahaya kepada diri sendiri maupun orang lain, sementara rokok dapat menyebabkan keduanya.
Ustadz Firanda juga menyarankan untuk setiap perokok agar yakin hukum rokok haram supaya bisa meninggalkan, dan berdoa kepada Allah agar dibantu untuk bisa berhenti dari rokok.
BACA JUGA: 7 Manfaat Berenang untuk Anak yang Sangat Berperan pada Proses Perkembangannya
Untuk nominal denda dari merokok di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram adalah sebesar 200 Riyal Saudi, atau sekitar Rp800 ribu.
Larangan itu bukan hanya berlaku di dua lokasi tersebut, tapi juga berlaku pada radius 10 meter di sekitar hotel tempat tinggal (Markaziyah) para jemaah haji atau umroh.
BACA JUGA: 6 Manfaat Membaca Al-Quran, Kabar Baik bagi yang Suka Tadarus atau Ngaji Tiap Hari
“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” ujar Akhmad Fauzin, Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat.
Hal itu diungkapkan beliau saat menyampaikan keterangan pers update informasi haji di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 29 Mei yang lalu.
Fauzin juga menambahkan, “Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya.”
Kepada Jemaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.
Dari nominal denda yang tidak kecil tersebut, mungkin bisa dijadikan rujukan untuk calon jemaah haji atau umroh dari Indonesia untuk mulai berhenti mengkonsumsi rokok atau yang semisalnya.***