BANTENRAYA.CO.ID – Banten menjadi salah satu wilayah yang paling rawan terhadap ketidaknetralan ASN.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty saat peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu Tematik Isu Netralitas ASN.
Dimana Banten menempati urutan 3 sebagai wilayah provinsi yang paling tidak netral menurut Bawaslu.
Wilayah Banten mendapatkan skor 22,98 dalam riset IKP.
BACA JUGA: Link Nonton Kisah Tanah Jawa Pocong Gundul Full Movie Kualitas HD, Menegangkan dan Serem Abis!
Bahkan, beberapa cara sangat masih untuk mengkampanyekan para calon lewat pesan WhatsApp.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Minggu 24 September 2023, Berikut 10 provinsi yang paling rawan ASN-nya tidak netral:
1. Maluku Utara dengan skor kerawanan 100 alias maksimal
2. Sulawesi Utara dengan skor 55,87
3. Banten dengan skor 22,98
4. Sulawesi Selatan dengan skor 21,93
5. Nusa Tenggara Timur dengan skor 9,4
6. Kalimantan Timur, skor 6,01
7. Jawa Barat, skor 5,48
8. Sumatra Barat, skor 4,96
9. Gorontalo, skor 3,9
10. Lampung, skor 3,9.
BACA JUGA: Rekomendasi 3 Tempat Sate Buntel Khas Solo di Jakarta, Enak Empuk Bumbu meresap
Dalam Riset itu menemukan bahwa ASN di Provinsi Banten potensial tidak netral saat Pemilu dan Pilkada 2024.
“Ada tawaran yang menggiurkan dari pejabat struktural untuk mendapatkan keuntungan seperti promosi jabatan, sebaliknya bawahan tidak mampu melakukan penolakan dengan ancaman-ancaman yang ada,” kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty saat peluncuran IKP Tematik Isu Netralitas ASN.
Pola yang jamak terjadi adalah ASN mempromosikan calon tertentu, menyatakan dukungan secara terbuka di media, menggunakan fasilitas negara untuk calon petahana, mengkonsolidasikan dukungan untuk kandidat tertentu lewat WhatsApp grup.
“Masalah pelanggaran netralitas ASN biasanya banyak terjadi dalam pelaksanaan pilkada,” ucapnya.
Ada juga ASN yang terlibat aktif dalam aktivitas kampanye calon. Lolly menjelaskan, ASN melakukan pelanggaran tersebut biasanya karena sejumlah hal.
Antara lain:
1. Demi mendapatkan dan mempertahankan jabatan, karena ada hubungan kekeluargaan atau organisai dengan kandidat, karena tidak paham bahwa ASN harus netral, dan karena
2. Faktor ringannya sanksi bagi ASN yang melanggar.
3. pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak melaksanakan rekomendasi sanksi dari Komisi ASN untuk ASN pelanggar prinsip netralitas.
3. Masih kuatnya aspek kultural dan patronase dalam birokrasi. Ketiga, ada tekanan dari pemimpin supaya mendukung kandidat tertentu.
Hasil riset tersebut harus dijadikan oleh Bawaslu dan semua pihak terkait sebagai instrumen dalam merancang program pencegahan dan pengawasan ASN saat Pemilu 2024.
“Pihak terkait ini adalah KASN, Kemendagri, KemenPANRB, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Berdasarkan IKP Tematik ini, setidaknya ada tiga rekomendasi strategi yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu RI dan pihak terkait. Pertama, melaksanakan sosialisasi secara masif soal pentingnya ASN bersikap netral.
“Kedua, optimalisasi patroli pengawasan siber di media sosial. Ketiga, perkuat koordinasi dan kerja sama antara para pihak terkait,” ujarnya. ***