BANTENRAYA.CO.ID – Seorang gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah mengalami tindak perkosaan yang dilakukan oleh 4 remaja asal Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Namun, 4 orang terduga pelaku pemerkosaan yang merupakan warga Desa Bayah Barat tidak diproses hukum, lantaran terjadi proses perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku yang difasilitasi oleh pemerintah desa masing-masing.
BACA JUGA : Miris, Diduga 4 Pemuda Perkosa Gadis di Lebak Tak Sampai Ranah Hukum
Korban yang disamarkan namanya tersebut, diduga mengalami tindak kekerasan seksual pada 24 September lalu, saat batal menyaksikan konser musik yang diadakan di Kecamatan Bayah. Akibatnya, korban saat ini mengalami trauma dan masih menjalani perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang didapat, keluarga korban mengaku mendapat tekanan saat kesepakatan damai terjadi, bahkan laporan yang telah dibuat di Polsek Bayah juga diminta untuk dicabut kembali.
Tim redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bayah Barat, Usep Suhendar, lewat pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan Usep belum memberikan penjelasan walau pesan bertanda telah diterima.
Sementara itu, Kepala Desa tempat korban berdomisili, Suryana, menjelaskan saat kesepakatan damai dibuat ia tengah berada di rumah sakit, “Saya saat itu sedang di rumah sakit, ada keluarga yang sakit. Saat itu, orang tua korban katanya sepakat untuk damai,” jelas Suryana lewat pesan singkat.
BACA JUGA : Ketua DPRD Tentang Rencana Kerja Sama Tangsel Kirim Sampah Ke Lebak: Percuma
UPTD PPA DP2KBP3A Lebak akan melakukan pendampingan kepada korban
Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Lebak, Puji Astuti, mengaku telah mengetahui kejadian tersebut dan rencananya akan menurunkan tim untuk bertemu dengan korban dan keluarganya.
“Harusnya pagi tadi tim UPTD pendampingan, namun korban masih dirawat di Puskesmas, dan belum bersedia dibawa ke Rangkasbitung. Insya Allah tim akan ke lokasi korban,” jelas Puji, Selasa (10/10) malam.
Selain melakukan konseling dan trauma healing, Puji juga menjamin akan menyiapkan pengacara atau kuasa hukum jika kasus ini bergulir ke proses hukum, “Ya kami juga akan menyiapkan tim advokat,” tambahnya.
Anggota DPRD Lebak mengutuk keras tindakan kekerasan seksual terhadap anak
Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mengutuk keras dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan tethadap anak dibawah umur tersebut. Ia mendesak UPTD PPA untuk segera jemput bola mendampingi korban.
“Ini perbuatan keji dan biadab, tidak boleh dibiarkan, polisi harus segera menangkap para pelakunya, dan diproses hukum semaksimal mungkin. Karena kesepakatan damai tidak bisa menggugurkan tindak pidananya,” tegas Musa.
Anggota Fraksi PPP ini juga mengaku siap melakukan pendampingan terhadap korban untuk menempuh proses hukum, “Kami siap mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan atas kejadian yang telah menimpanya tersebut,” pungkas Musa.***