BANTENRAYA.CO.ID – Nuryadi, pria asal Kabupaten Serang dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon,
karena terbukti membunuh istri sirinya bernama Desti Maria Rahmawati, di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana mengatakan jika terdakwa Nuryadi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum, dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuryadi berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara,” katanya kepada Majelis Hakim disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Pemkot Serang Usul ke PLN Agar Membangun SPKLU di Alun-Alun
Shandra menerangkan, sebelum menuntut terdakwa, perbuatan terdakwa Nuryadi menyebabkan korban meninggal dunia.
Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan perbuatannya.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan, JPU Kejari Cilegon Yudha Pratama pada 4 Desember 2024 lalu, kasus pembunuhan istri siri ini terjadi pada 18 Juli 2024.
Pemkot Serang Alokasikan Dana Hibah Tahun 2025 Sebanyak Rp43,6 Miliar
Awalnya, suami korban Nuryadi yang bekerja di Kapal Motor Penumpang (KMP) Baruna Jaya Pelabuhan Penyeberangan Merak pulang ke kontrakan bertemu dengan Desti.
Pada pertemuan itu, Nuryadi bertanya kepada istrinya terkait adanya informasi hubungan dengan pria lain, dan memutuskan hubungan pernikahan sirinya tersebut.
keduanya sudah memutuskan bercerai, Nuryadi dan Desti tetap melakukan hubungan badan. Setelah selesai berhubungan badan, Nuryadi meminta dibuatkan kopi. Namun permintaan itu ditolak oleh Desti.
Nuryadi kemudian emosi dan langsung membekap Desti yang masih terbaring di atas kasur dengan kondisi tanpa busana, menggunakan dua buah bantal.
Kebijakan Elpiji 3 Kg, Rakyat Makin Susah
Desti sempat melakukan perlawanan dan meminta pertolongan.
Tetangga kontrakan yang mendengar teriakan itu kemudian mendatangi kontrakan dan mengetuk pintu, sambil menanyakan apa yang terjadi di dalam sana.
Nuryadi kemudian menjawab pertanyaan tetangganya itu dengan menyebut tidak terjadi apa-apa.
Akan tetapi Desti kembali berontak meminta pertolongan. Panik dengan teriakan Desti, Nuryadi akhirnya mencekik mantan istri sirinya itu hingga meninggal dunia.
Mantan Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Setelah korban meninggal, Nuryadi sempat memakaikan celana dalam dan BH terhadap korban.
Sebelum meninggalkan korban, Nuryadi menutup tubuh Desti dengan sarung biru dan kain batik.
Nuryadi kemudian pulang ke rumahnya di Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Ketika di rumah, Nuryadi menceritakan pembunuhan itu kepada istri sahnya. Merasa takut, istri sahnya meminta bantuan RT setempat untuk menyerahkan suaminya ke pihak kepolisian.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (darjat)