BANTENRAYA.CO.ID – Operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sudah berakhir. Ada lebih dari 700 jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun ini.
Kementerian Agama atau Kemenag telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat mengatakan, asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap.
BACA JUGA : Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024, Cek Kesehatan Dulu baru Bisa Berangkat
Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.
“Sampai Senin 7 Agustus 2023, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” terang Saiful Mujab di Jakarta.
Menurutnya, penyaluran asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji ditransfer langsung ke rekening jemaah.
“Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini.
Kata Saiful Mujab, saat ini Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.
“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” sebut Saiful Mujab.
Saiful Mujab menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
BACA JUGA : Operasional Haji di Tanah Suci Makkah Berakhir, Jemaah Haji Asal Palembang Belum juga Ditemukan
Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum atau almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 Hijriah :
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
BACA JUGA : Jemaah Haji Mujamalah Perlu Kepastian Layanan Haji di Saudi, Apa Itu Haji Mujamalah, Simak di Sini
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi.
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi.
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Demikian informasi asuransi jiwa bagi jemaah haji dikutip Bantenraya.co.id dari laman kemenag.go.id, Selasa 8 Agustus 2023. ***