Buruh Ancam Mogok Massal
Dedi mengungkapkan bahwa sejak awal buruh sudah menyatakan agar pemerintah daerah tidak menggunakan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tentang pengupahan dalam menghitung dan menetapkan UMK bahkan UMP.
Namun pemerintah daerah ternyata tidak mendengarkan aspirasi buruh. Buruh pun meminta agar kenaikan UMK bisa mencapai 15 persen sampai dengan 20 persen sesuai dengan kehidupan layak.
“Seharusnya Pj Gubernur Banten (Al Muktabar) mengesahkan saja UMK yang diusulkan oleh Bupati dan Walikota. Bukan malah menghitung kembali UMK dengan menggunakan PP 51,” tegasnya.
Berakhir 30 November, Sudah Puluhan Ribu Pelanggan PLN Nikmati Promo Tambah Daya Spesial HLN Ke-78
Saat diwawancara Banten Raya, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan bahwa memang tidak ada yang bisa memuaskan keinginan semua pihak dalam penetapan UMK ini.
“Yang pasti kita harus proporsional. Adil bukan berarti harus sama,” ujarnya.
Virgojanti mengungkapkan, apa yang diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Banten atas pertimbangan banyak hal.
Bahkan dia menilai bahwa keputusan itu adalah yang terbaik bagi semua pihak tidak hanya bagi pemerintah daerah. “Saya rasa itu sudah hal yang terbaik lah ya, mudah-mudahan ya,” katanya.
Virgojanti mengatakan, buruh tidak bisa menuntut upah naik setinggi-tingginya karena akan memberatkan dunia usaha.