Buruh Ancam Mogok Massal

melainkan juga posisi pengusaha dan asosiasi, sehingga dia berharap semua pihak bisa menerima rumusan ini bersama-sama.

“Saya juga melakukan konsultasi bersama kementrian yang prinsipnya bahwa harus ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Related Articles

Sementara itu, penolakan juga disampaikan buruh di Kota Cilegon. Buruh Cilegon menolak karena nilai kenaikan sangat kecil hanya 3,39 persen dari usulan Walikota Cilegon Helldy Agustian yang naik sebesar 8,73 persen.

Diketahui, usulan dari Pemerintah Kota Cilegon untuk UMK yakni sebesar Rp5.063.797 atau sebesar 8,73 persen dari nilai sebelumnya Rp4.657.222.

PT PLN UID Banten Pasok Energi Hijau dari Empat Pembangkit Listrik  Minihidro 

Namun, putusan Pj Gubernur Banten memutuskan angkanya hanya sebesar Rp4.815.102.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Kota Cilegon Safrudin menjelaskan, jelas menolak keputusan UMK yang diputuskan Pj Gubernur Al Muktabar.

Pemerintah Provinsi menilai alasan kenaikan hanya 3,3 persen itu karena dasar hukumnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu lebih pesat, berbeda dengan Bekasi, Bogor, Karawang dan beberapa daerah lainya.

“Ini keinginan kami menolak jika alasannya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

Melihat itu kita tidak mau jika UMK-nya juga kecil. dan ini kami minta melakukan revisi atas putusan tersebut,” katanya.

Menurut Safrudin, sekarang saja masih banyak pengusaha yang memberikan upah tidak sesuai aturan. Bahkan, bukan saja di bawah UMK, tapi juga UMP.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button