Buruh Ancam Mogok Massal

Adhyaksa Farmel Juara Liga 3 Banten Tahun 2023

Salah seorang massa aksi, Erwin Supriadi mengatakan, pihaknya mendesak agar Pj Gubernur segera merevisi SK tersebut dan disesuaikan dengan rekomendasi dari kepala daerah.

Related Articles

“Kami menolak, angka itu jauh dari apa yang direkomendasikan oleh Walikota selaku kepala daerah yakni sebesar 8,73 persen,” kata Erwin kepada Banten Raya.

Ia mengatakan, seharusnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur hanya tinggal menyetujui apa yang telah diusulkan oleh para kepala daerah terkait penetapan UMK.

Erwin menerangkan, perumusan PP 51 yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penetapan kenaikan UMK dinilai sangat jauh dari harapannya.

6 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah yang Bisa Kamu Coba!

“Dari awal kita udah menolak untuk menggunakan PP 51, Pj Gubernur harusnya bisa langsung menyetujui saja apa yang telah direkomendasikan.

Makanya kami meminta agar SK tersebut bisa segera untuk direvisi dan disesuaikan dengan usulan dari kepala daerah,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon itu menyampaikan,

apabila Pj Gubernur Banten tidak memfasilitasi untuk berdiskusi dan merevisi UMK sebagaimana usulan dari Kepala Daerah, pihaknya akan melakukan aksi serupa berjilid-jilid.

Anies Baswedan Menyatakan Bahwa Ulama Bukan Musuh Negara, Melainkan Teman dan Tempat Berkonsultasi

“Kami akan aksi lagi, sampai bisa tuntutan kami dikabulkan,” tegasnya.

Sejumlah massa aksi yang mayoritas berasal dari Kota Cilegon tersebut tampak memblokade sebagian Jalan Syeikh Nawawi Al Bantani untuk menyuarakan pendapatnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button