BANTENRAYA.CO.ID – Empat orang pemuda berinisial AW (23), AA (23), RA (30), HA (27) nekat maling motor di wilayah Kabupaten Tangerang. Keempat pemuda itu, nekat mencuri motor agar bisa berfoya-foya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain keempat maling motor itu, kepolisian masih mengejar 1 pelaku lainnya berinisial AS (24).
Para pelaku beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah wilayah di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kejadian pertama di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa pada Kamis 8 Juni 2023.
Baca Juga : Mantan Napi Koruptor Hingga Narkoba Ikut Pencalegan di Kota Cilegon, Ini Data Lengkapnya
Kemudian di Parkiran Mesjid Baiturahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Jumat 9 Juni 2023.
Terakhir di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, pada Kamis 15 Juni 2023.
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan kelima pemuda itu memiliki perannya masing-masing.
Tersangka AW dan RA bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan. Tersangka AA bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian.
Baca Juga : Bawa 319 Kilogram Sabu, Delapan Warga Iran Didakwa Pasal 144 dan Terancam Hukuman Mati
Kemudian tersangka HA dan tersangka AS (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar.
“Dari tangan para tersangka kami mengamankan 5 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik, serta beberapa kunci letter T dan letter L,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu 12 Juli 2023.
Imam menambahkan modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah.
Baca Juga : Terlilit Hutang Sopir Truk Bawa Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 1,3 Kilogram
“Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi,” tambahnya.
Imam mengungkapkan dari keterangan yang diperoleh, sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera.
“Para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***