Bantenraya.co.id– Partai Demokrat Kota Serang melaporkan dugaan penggelembungan suara PDIP dan caleg DPR RI dari PDIP di Kota Serang.
Tidak tanggung-tanggung, penggelembungan suara yang dilakukan mencapai ribuan suara.
Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang Bidang Pemenangan Pemilu M Farhan mengungkapkan,
pihaknya memiliki bukti telah terjadi dugaan penggelembungan suara PDIP dan caleg DPR RI dari PDIP atas nama Syarifah Ainun Jariyah di wilayah Kota Serang.
Stok Langka, Harga Ayam Potong di Kota Serang Dijual Rp 37 Ribu Per Kilogramnya
Penggelembungan suara itu setidaknya terjadi di tiga kecamatan di Kota Serang, yaitu di Kecamatan Taktakan, Walantaka, dan Serang.
“Total penggelembungan suara di Taktakan mencapai 1.328 suara, di Walantaka 120-an suara, itupun hanya di Kelurahan Nyapah,” ujar Farhan, Senin (4 Maret 2024).
Sementara berdasarkan informasi terbaru dari saksi Partai Demokrat Kota Serang diduga terjadi penggelembungan suara PDIP dan caleg Syarifah Ainun Jariyah di Kecamatan Serang sebanyak 2.000-an suara.
Farhan mengatakan, untuk dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Taktakan terjadi di Kelurahan Drangong dan Panggungjati.
Mahasiswa Rame-Rame Lepas Sepatu Untuk Menerobos Banjir Komplek Untirta Usai Pulang Kuliah
Untuk di Kecamatan Walantaka ada di Kelurahan Nyapah. Penggelembungan suara ini terjadi karena ada perbedaan hasil suara antara yang ada di form C hasil dengan D hasil.
Adapun modus penggelembungan yang dilakukan adalah dengan menambahkan satu angka, baik di depan maupun di belakang suara yang didapatkan PDIP dan caleg PDIP ini.
Sehingga suara yang tadinya hanya satuan menjadi puluhan. “Misalkan tadinya PDIP dapat 4 suara di C hasil tapi jadi 44 di D hasil,” ujar Farhan.
Farhan menyatakan, semula suara Syarifah Ainun Jariyah berkejaran dengan Nuraeni yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Demokrat.
48 Anggota KPPS Kota Serang Sakit dan Satu Meninggal Usai Tugas
Dalam perhitungan tim, suara Nuraeni unggul dibandingkan dengan Syarifah, namun kemudian berubah menjadi Nuraeni yang kalah.
Dari situlah kecurigaan muncul dan akhirnya benar ditemukan adanya perbedaan suara, khususnya suara partai dan caleg.
Karena itu, dia menduga penggelembungan suara ini dilakukan secara terstruktur sistematis dan massif.
Pihaknya saat ini pun kembali menghitung ulang suara Partai Demokrat dan partai lain agar suara yang ada tetap suara apa adanya sesuai dengan C hasil.
IRT Ajak Siswa Bijak Mengelola Sampah
“Ada 60 TPS di Kecamatan Taktakan yang terjadi penggelembungan suara,” ujarnya.
Farhan menyatakan, bisa jadi jumlah penggelembungan suara bertambah lebih banyak seiring dengan
pencermatan yang saat ini sedang dilakukan oleh Partai Demokrat Kota Serang terhadap dokumen C hasil dan D hasil. Apalagi, pleno tingkat Kecamatan Serang belum selesai.
Ade Sugiri, tim kuasa hukum Partai Demokrat Kota Serang, menduga ada tindak pidana Pemilu yang terjadi dengan adanya penggelembungan suara ini.
Antusiasnya Warga Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kota Serang
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 505 dan 551 Undang-undang Pemilu. Penggelembungan suara ini
menurutnya adalah sebuah tindakan pidana tidak hanya persoalan pelanggaran administratif pemilu.
Dia mengatakan, saksi Partai Demokrat sebetulnya sudah melakukan protes kepada ketua panwas kecamatan dan ketua PPK, namun mereka tidak ditanggapi. “Ketua PPK tidak menjawab sama sekali,” katanya.
Ketika protes dilakukan, PPK dan Panwascam juga tidak melakukan rekapitulasi ulang. “Maka kami menduga ada unsur kesengajaan,” ujarnya.
Halte Jalan Raya Jakarta-Pakupatan Kemang Kota Serang Dipenuhi Coretan
Tidak hanya menuntut agar jumlah suara dikembalikan sesuai dengan C hasil, Partai Demokrat Kota Serang
bahkan menuntut agar dilakukan diskualifikasi pada caleg atas nama Syarifah Ainun Jariyah karena diduga telah melakukan penggelembungan suara. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Serang.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri membenarkan
bahwa ada laporan dari Partai Demokrat Kota Serang ke Bawaslu Kota Serang terkait dugaan penggelembungan suara partai dan caleg DPR RI.
RSUD Kota Serang Siapkan Tiga Ruang Khusus Caleg Stres Akibat Gagal Nyaleg
Dia mengatakan, sedang mempelajari dugaan pelanggaran tersebut. “Sedang kami pelajari,” kata dia.
Fierly mengatakan, pada prinsipnya setiap laporan akan ditindaklanjuti bila memenuhi unsur pelanggaran. Namun saat ini pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
Sementara itu ketua DPC PDIP Kota Serang Bambang Janoko mengatakan, setiap partai politik memiliki hak untuk melakukan keberatan maupun protes atas hasil pemilu.
Tinggal kemudian dilakukan pembuktian sehingga akan diketahui siapa yang berbuat curang dan tidak. “Kan setiap partai punya salinan C hasil, jadi tinggal disandingkan saja,” kata Bambang.
Dihubungi terpisah, Syarifah Ainun Jariyah belum merespons permintaan wawancara yang dikirimkan Banten Raya kepadanya. (tohir)