BANTENRAYA.CO.ID – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengeluarkan desakan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Desakan tersebut agar segera memproses oknum polisi, Aipda M, yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjualan ginjal.
Dalam pernyataannya, Poengky menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan tegas untuk kasus ini.
Dia meminta agar Polri menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses kode etik dan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Aipda M.
“Kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan,” ungkap Poengky pada 22 Juli 2023, dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News.
Lebih lanjut, Poengky menegaskan pentingnya memberikan hukuman maksimal bagi Aipda M yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia menyayangkan perbuatan oknum anggota polisi yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menghalangi penyidikan.
“Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum,” tegasnya.
Kasus TPPO penjualan ginjal yang melibatkan seorang anggota polisi menjadi perhatian serius bagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tindakan seperti ini dianggap merusak citra dan integritas institusi kepolisian serta menodai profesionalisme para anggotanya.
Masyarakat berharap agar Polri dapat segera bertindak dan memproses Aipda M secara adil dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini akan menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.
BACA JUGA: Wakil Ketua BPKN: Menolak Keras Pihak Pengelola Parkir Mencantumkan Aturan Kendaraan Hilang
Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparat kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan kode etik profesi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam upaya menjaga kehormatan institusi kepolisian, tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum dan tindakan yang merugikan masyarakat.
Keputusan dan langkah tegas yang diambil oleh Polri dalam penanganan kasus ini akan menjadi cermin integritas lembaga tersebut dalam memberantas tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Semoga tindakan hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota polisi untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip profesionalisme, integritas, dan kejujuran.***